Kanwil Ditjenpas Maluku Memberikan Dukungan Dalam Kegiatan FGD Bersama Kemenko Kumham Imipas
- Administrator
- Kamis, 23 Oktober 2025 13:47
- 8 Lihat
- PEMERINTAHAN

Ambon,CM- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku menyambut kunjungan Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono Bersama Tim Deputi dan Tim Asisten Deputi (Asdep) Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Kamis (23/10-25). Kunjungan ini
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah Dalam Implementasi Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diselenggarakan selama Empat hari mulai dari tanggal 22-24 Oktober 2025 bertempat di Hotel Santika Ambon yang diikuti oleh para peserta dari berbagai instansi terkait dan juga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se- Maluku.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyambut langsung kedatangan rombongan dan menyampaikan apresiasinya.
“Kami berterima kasih atas kunjungan tim dari Kemenko ini. Kami mendukung penuh pelaksanaan Focus Group Discussion Peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah Dalam Implementasi Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan beradab dan sebagai sarana untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para aparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan dan dinamika penegakan hukum yang terus berkembang,” ungkap Ricky.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pembukaan FGD diawali dengan Laporan Penyelenggaraan Rapat oleh Asisten Deputi Koordinasi
Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Dwi Nastiti, turut hadir dalam kegiatan pembukaan tersebut Sekretariat Kota Ambon, Roberd Sapulette, Dalam Sambutannya menyampaikan pentingnya peranan penegak hukum dan pemerintah daerah guna memperkuat penerapan implementasi KUHP terbaru dalam sistem peradilan pidana. “FGD ini sangatlah penting untuk dilaksanakan guna menyelaraskan strategi lintas sektor dalam mempersiapkan implementasi KUHP Terbaru dalam supremasi Hukum,”ungkapnya
Sementara itu, Kata pengantar Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono sebelum membuka kegiatan secara resmi menjelaskan Implementasi KUHP baru penting untuk memodernisasi sistem hukum pidana Indonesia dengan mengganti hukum kolonial,
“KUHP Terbaru menghadirkan sistem pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan, serta mengoptimalkan penegakan hukum yang lebih profesional dan adaptif. Beberapa alasan utamanya meliputi penyesuaian dengan nilai Pancasila, penerapan sanksi alternatif, penguatan integritas peradilan, serta penekanan pada aspek keadilan restoratif dan rehabilitatif, sehingga perlu pemahaman yang mendalam bagi peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dalam Menegaskan kembali asas actus non facit reum nisi mens sit rea (tiada pidana tanpa kesalahan) dengan memisahkan secara jelas antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Ini bertujuan agar hanya orang yang memiliki niat jahat yang dapat dihukum,”tuturnya
Dalam forum diskusi selain peserta dari instansi lintas sektor juga menghadirkan Narasumber dari berbagai institusi seperti Kepolisian Daerah Maluku;Kejaksaan Tinggi Maluku;Ketua Pengadilan Tinggi Maluku; Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan,Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.(CM/Ml/**)