Seilanno Angkat Bicara Terkait Keterlambatan Pembayaran Hak ASN dan Pihak Ke- Tiga

  • Administrator
  • Senin, 29 Desember 2025 15:10
  • 10 Lihat
  • PEMERINTAHAN

Ambon, CM- Sampai dengan tanggal 29 Desember 2025 ini, kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Yopie Seilanno kepada Wartawan di Balai Kota, Senin, (29/12/2025) menjelaskan bahwa pada awalnya kami (Pemerintah Kota Ambon) sangat berharap terdapat beberapa sumber penerimaan daerah yang dapat masuk sesuai dengan perencanaan masing-masing dalam akhir tahun ini seperti : penerimaan dari rembesan ke JP3K yang direncanakan sebesar kurang lebih 17,9 miliar. Dan penerimaan ini sangat membatu pemerintah kota dikarenakan sebelumnya Pemerintah Kota telah menggunakan sumber Pendapatan Daerah (PD) untuk membiayai pembayaran gaji PPPK yang baru diangkat, dengan nilai yang sama, yaitu 17,9 miliar.

Bahkan menurutnya selain dana JP3K adapula penerimaan bagi hasil pajak PPH Pasal 21 yang direncanakan masuk sebesar Rp24 miliar, yang berikut, penerimaan dari bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi, yang diperkirakan berada pada kisaran 9 - 15 miliar.

“Secara keseluruhan, total penerimaan tersebut diharapkan dapat masuk pada akhir tahun anggaran. Namun hingga saat ini, realisasi penerimaan yang masuk baru sebesar kurang lebih Rp12,12 miliar, yang berasal dari bagi hasil penerimaan dari Pemerintah Pusat, termasuk sekitar 50 persen dari PPH Pasal 21 yang direncanakan sebesar Rp24 miliar”Jelasnya.

Terkait dengan kondisi saat ini lanjutnya, Pemeritah Kota masi tetap berharap hingga akhir tahun anggaran, paling lambat tanggal 31 Desember, seluruh penerimaan yang telah direncanakan tersebut dapat terealisasi.

“Yang pasti semua realisasi anggaran yang ada sangat diperlukan agar Pemerintah Kota dapat menyelesaikan seluruh kebutuhan belanja, baik yang berkaitan dengan pihak ketiga melalui sumber Dana Periode, penyelesaian DAU dan DAK yang hingga saat ini belum sepenuhnya tuntas, maupun kebutuhan operasional perangkat daerah (ASN)”tegasnya.

Terkait dengan kebutuhan operasional kata dia, mencakup pembayaran bahan bakar, pembayaran upah, kegiatan rutin lainnya, serta belanja hibah.

Bahkan seilanno juga mengakui bahwa tidak terealisasinya penerimaan sesuai perencanaan pada bulan Desember ini sangat berpengaruh terhadap kemampuan Pemerintah Kota dalam menyelesaikan seluruh kewajiban belanja dimaksud.

“Pada kesempatan ini kami selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Ambon menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pimpinan OPD, karena terdapat banyak kebutuhan rutin yang belum dapat diselesaikan. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak ketiga yang telah membantu Pemerintah Kota dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan proyek, namun hingga saat ini pembayarannya belum dapat kami realisasikan”ucapnya. Disamping itu lanjutnya, bahwa khusus untuk penyelesaian kegiatan pihak ketiga yang menggunakan sumber Dana Periode, pembayaran akan diselesaikan pada Tahun Anggaran 2026. Seluruh kewajiban tersebut akan dicatat dan diakui sebagai utang Pemerintah Kota kepada pihak ketiga.

Demikian pula dengan kewajiban-kewajiban rutin yang memiliki perjanjian kerja sama, seperti penggunaan bahan bakar yang telah digunakan namun belum terbayarkan, serta kegiatan rutin lainnya yang didasarkan pada SPK atau perjanjian sejenis, seluruhnya akan dikompilasi dan diakomodir sebagai utang Pemerintah Kota. Dan hal ini dilakukan karena beberapa sumber penerimaan yang diharapkan masuk pada bulan Desember tidak terealisasi sesuai dengan perencanaan.

Dengan demikian “Seluruh kewajiban tersebut selanjutnya akan ditampung dalam APBD Perubahan sebagai utang kepada pihak ketiga yang telah melaksanakan kegiatan pembangunan dan pelayanan bagi Pemerintah Kota, dan akan diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya. Adapun terkait dengan DAU dan DAK, akan dilakukan verifikasi dan uji lapangan untuk memastikan apakah kegiatan telah diselesaikan 100 persen atau belum”tutupnya.

Ditempat terpisah Anggota DPRD Kota Ambon yang juga selaku Fraksi PDI Perjuangan yang masuk dalam anggota TPAPBD Kota Ambon, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw menegaskan bahwa, semua ini dapat terjawab bilah semua proses dana transfer pusat itu dapat terlaksana.

Namun kata Dia, proses transfer pusat ke provinsi sedikit terlambat dan ini juga akibat ketidakpatuhan terhadap laporan daerah.

“Seringkali penyaluran dana bagi hasil itu dalam pengunaan realisasi penggunaan dana sebelumnya itu dalam bentuk rekon data keuangan mengalami keterlambatan atau ketidak sesuaian dalam laporan keuangan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota ini dapat menyebabkan penundaan pencairan dan hal ini juga dapat terjadi keterlambatan proses transfer pusat ke daerah”tuturnya.

Dalam proses keterlambatan terkait ketidakpatuhan misalnya, dalam proses pembayaran atau penyetoran terjadi lebih bayar atau kurang bayar pada tahun sebelumnya. Yang dimaksud kurang bayar atau lebih bayar disini adalah dimana dalam proses dana bagi asil berdasarkan perkiraan penerimaan negara atau perkiraan penerimaan, setelah itu dilakukan audit terdapat selisi kurang bayar ini yang menyebabkan pemerintah pusat berhutang ke daerah atau pemerintah pusat melakukan tarnsaksi lebih bayar.

Namun terkait dengan semua ini tegas dia bahwa dana bagi hasil merupakan konstitusional  daerah yang harus disalurkan.

Olehnya, Kata Dia, sebagai anggota DPRD Kota Ambon dalam fungsi bagian dari pengawasan saya bersyukur pemerintah kota lewat kepala BPKAD Kota Ambon memberikan informasi kepada Masyarakat terhadap realita keuangan sementara terjadi.

“Apa yang disampaikan oleh Kepala BPKAD Kato Ambon terhadap realita keuangan permerintah kota ambon saat ini saya mendukung. memberikan informasi dan penyampaian ini belum terlambat untuk menjelaskan realitas keuangan yang saat ini terjadi di Pemkot Ambon dan ini juga dialami oleh pemerintah kabupaten/kota (daerah-daerah) lainnya yang ada di Indonesia”jelasnya.

Terkait dengan kondisi ini, dia berharap kedepan pada tahun 2026 dan tahun-tahun kedepan berdasarkan peraturan  Menteri keuangan nomor: 59  tahun 2025, kegiatan- kegiatan tersebut dapat dikucurkan maupun tidak bisa dikucurkan berdasarkan arahan bapak presiden dan itu jiwanya. Dan semua itu ya atau tidak, semua sesuai dengan arahan bapak presiden.

Namun terkait dana bagi hasil adalah hak konstitusional daerah yang harus diterima.(CM/HC).

Komentar

0 Komentar