Bisri Latuconsina: Negara Jangan Terus Abaikan Masyarakat Adat, Maluku Harus Punya Payung Hukum

  • Administrator
  • Selasa, 21 Juli 2026 16:01
  • 14 Lihat
  • HUKUM

Ambon,CM – Anggota MPR RI sekaligus Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri AS Shiddiq Latuconsina, menegaskan bahwa sudah saatnya negara memberikan pengakuan dan perlindungan nyata terhadap masyarakat hukum adat di Maluku melalui regulasi yang kuat.

Pernyataan itu disampaikan Bisri saat membuka kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat MPR RI bertema "Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia", Selasa (21/7/2026).

Menurut Bisri, pembahasan mengenai masyarakat adat tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial atau diskusi akademis semata. Isu tersebut menyangkut masa depan masyarakat adat yang selama ratusan tahun telah menjadi bagian penting dari sejarah, identitas, budaya, dan peradaban bangsa, khususnya di Maluku.

"Ini bukan sekadar tema diskusi, tetapi menyangkut masa depan masyarakat adat yang harus kita bela, kita perhatikan, dan kita perjuangkan," tegasnya.

Bisri menilai, setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka, negara belum sepenuhnya menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat. Padahal, sebelum Republik Indonesia berdiri, wilayah adat beserta pemerintahan para raja telah lebih dahulu eksis dan menjadi bagian dari sejarah terbentuknya negara.

"Jauh sebelum negara ini ada, masyarakat adat sudah hidup dengan wilayah, hukum, dan sistem pemerintahannya sendiri. Tetapi setelah puluhan tahun Indonesia merdeka, keberadaan mereka justru belum memperoleh perlindungan maksimal," ujarnya.

Sebagai Senator asal Maluku, Bisri mengungkapkan bahwa dirinya tengah memperjuangkan dua agenda besar di tingkat nasional, yakni Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Ia menjelaskan, perjuangan menghadirkan RUU Daerah Kepulauan telah berlangsung hampir dua dekade dan kini memasuki tahap yang semakin menjanjikan karena telah mendapat dukungan dari berbagai daerah kepulauan.

Sementara itu, untuk perlindungan masyarakat hukum adat, Bisri menegaskan komitmennya mendorong lahirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi negeri adat, mata rumah, wilayah adat, aset budaya, hingga hak-hak masyarakat adat.

Ia juga menyoroti belum optimalnya implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sebenarnya membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan daerah mengenai masyarakat hukum adat sesuai karakteristik masing-masing daerah.

Karena itu, Bisri mengusulkan pembentukan tim kecil yang terdiri dari unsur DPRD, akademisi, tokoh adat, dan pemerintah daerah untuk menyusun konsep regulasi perlindungan masyarakat adat di Maluku.

Menurutnya, tim tersebut nantinya akan merumuskan naskah akademik hingga rancangan peraturan daerah maupun peraturan negeri yang mengakui secara resmi keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah, sejarah, kelembagaan adat, rumah adat, situs budaya, dan harta kekayaan adat lainnya.

"Momentum ini harus menjadi titik awal lahirnya payung hukum yang benar-benar melindungi masyarakat adat. Mereka harus memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum atas identitas serta hak-hak yang dimiliki," katanya.

Di akhir sambutannya, Ia berharap forum tersebut mampu melahirkan gagasan dan rekomendasi konkret yang menjadi dasar penyusunan regulasi perlindungan masyarakat hukum adat di Maluku.

"Rasa cinta kepada Indonesia harus diwujudkan melalui keadilan bagi seluruh rakyat, termasuk masyarakat hukum adat yang selama ini menjaga sejarah, budaya, dan jati diri bangsa," tutupnya. ( CM/ML)

Komentar

0 Komentar