Coffee Morning, Imigrasi Ambon Dorong Mitra Perkuat Keamanan dan Pelayanan Keimigrasian
Ambon,CM — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing melalui koordinasi bersama agen pelayaran, maskapai penerbangan, dan mitra kerja lainnya dalam kegiatan Coffee Morning, Selasa (8/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon tersebut menjadi forum untuk menyamakan pemahaman mengenai kewajiban keimigrasian, khususnya terkait dokumen perjalanan, manifest penumpang dan kru, hingga mekanisme pemeriksaan terhadap warga negara asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, mengatakan Coffee Morning menjadi ruang komunikasi informal untuk memperkuat hubungan sekaligus membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas keimigrasian.
Menurutnya, sinergi dengan mitra kerja sangat dibutuhkan mengingat wilayah kerja Ambon memiliki aktivitas perlintasan internasional melalui jalur udara maupun laut.
“Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi kita untuk saling berbagi informasi terkait keimigrasian,” ujar Eben.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, meminta agen pelayaran dan maskapai lebih teliti memastikan kelengkapan dokumen setiap warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia.
Ia menyoroti kondisi paspor sebagai salah satu hal yang harus diperhatikan sebelum keberangkatan.
“Pastikan jangan sampai ada kendala dengan paspor. Jangan sampai paspornya rusak, sobek, basah, atau tidak bisa terbaca saat dilakukan pemindaian,” tegas Gindo.
Tak hanya dokumen, ketepatan jumlah penumpang dan kru juga menjadi perhatian. Ia meminta pihak agen menyampaikan jumlah orang yang akan berada di atas kapal secara akurat kepada imigrasi.
Hal tersebut penting karena jumlah penumpang berkaitan dengan proses penerbitan visa maupun pemeriksaan keimigrasian.
“Pastikan jumlah orang yang naik ke kapal sehingga kami bisa menyesuaikan dengan jumlah visa yang diterbitkan,” katanya.
Ia menegaskan, informasi terkait penumpang dan kru tidak boleh berhenti pada pihak agen pelayaran. Data tersebut harus disampaikan kepada imigrasi sebagai bagian dari upaya membangun basis data perlintasan orang asing.
Setelah data diterima, petugas imigrasi akan melakukan verifikasi melalui sistem keimigrasian, termasuk pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya penumpang atau kru yang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan.
Jika ditemukan indikasi dokumen perjalanan bermasalah atau diduga tidak sah, petugas akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Gindo juga menekankan bahwa pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tidak hanya berorientasi pada pelayanan. Terdapat tiga aspek yang harus berjalan beriringan, yakni keamanan negara, pelayanan publik, dan penegakan hukum.
Ia mencontohkan, perusahaan angkutan dapat ikut bertanggung jawab apabila membawa penumpang yang tidak memenuhi persyaratan keimigrasian. Salah satunya ketika orang asing memiliki paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan.
Dalam kondisi tersebut, alat angkut dapat diwajibkan mengembalikan penumpang ke negara tempat terakhir diberangkatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain jalur laut, Ia meminta koordinasi pengawasan juga diperkuat di Bandara Pattimura Ambon, terutama terhadap penerbangan reguler, charter flight, maupun penerbangan transit yang membawa penumpang berkewarganegaraan asing.
Ia mendorong pengelola bandara dan seluruh unsur CIQ (Customs, Immigration, Quarantine) untuk memperkuat pertukaran informasi dengan imigrasi.
“Minimal kami diberitahukan melalui manifest. Tujuannya untuk mendeteksi jumlah penumpang berkebangsaan asing dan mengetahui perlintasan mereka melalui bandara maupun pelabuhan,” katanya.
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Ambon juga mengingatkan agen pelayaran agar memberikan pemahaman kepada awak kapal asing terkait penggunaan izin tinggal kunjungan.
Untuk jenis tertentu, awak kapal dapat memperoleh izin tinggal kunjungan selama 60 hari. Namun, izin tersebut tetap harus digunakan sesuai maksud dan tujuan pemberiannya serta tidak boleh disalahgunakan.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan materi mengenai Surat Permohonan Pencegahan ke Luar Negeri (Cekal) Online oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Aziz Rahayaan, S.S.
Kantor Imigrasi Ambon turut memperkenalkan layanan paspor berbasis aplikasi serta layanan jemput bola. Pelayanan paspor di luar kantor dapat diberikan bagi kelompok pemohon dengan jumlah minimal 30 orang.
Melalui Coffee Morning ini, jajaran Imigrasi Ambon berharap koordinasi dengan agen pelayaran, maskapai, pengelola bandara, serta seluruh mitra kerja semakin solid, sehingga pengawasan lalu lintas orang asing di wilayah Maluku dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. ( CM/ML)
0 Komen