post image

Lebih dari Satu Dekade Menetap di Namrole, Pria Mengaku WN Thailand Tak Kantongi Identitas

  • Administrator
  • 07 Sep 2026
  • HUKUM
  • 21 Lihat

Ambon,CM – Lebih dari 10 tahun hidup di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, seorang pria yang mengaku sebagai warga negara Thailand harus berhadapan dengan proses panjang untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraannya.

Pria tersebut diketahui tidak memiliki paspor maupun dokumen identitas resmi. Ia juga hidup seorang diri selama menetap di Namrole tanpa keluarga maupun sanak saudara.

Keberadaan pria itu pertama kali diketahui melalui informasi masyarakat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon kemudian menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, mengatakan berdasarkan keterangan sementara, pria tersebut memiliki riwayat bekerja di kapal sebelum akhirnya menetap di Namrole,sampai di sana kami coba komunikasi dengan Timpora dan akhirnya kami bisa amankan yang bersangkutan,” ujar Eben saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026).

Dalam pemeriksaan, pria tersebut mengaku sebagai warga negara Thailand dan menyebut dirinya lahir di Chiang Rai. Namun, pengakuan tersebut belum dapat langsung dibuktikan karena tidak ditemukan dokumen apa pun yang menunjukkan identitas maupun kewarganegaraannya.

“Waktu ditangkap tidak punya paspor. Tidak ada dokumen sama sekali. Akhirnya dia mengaku bahwa saya orang Thailand. Dengan logatnya, bisa bahasa Indonesia juga. Terus dia bilang lahirnya di Chiang Rai di Thailand,” jelasnya.

Menariknya, pria tersebut masih mengingat alamat asalnya di Thailand dan menyatakan keinginannya untuk kembali ke negara tersebut. Ia pun bersedia menjalani proses keimigrasian yang dilakukan petugas.

Ketiadaan dokumen membuat proses pemulangan tidak bisa dilakukan secara langsung. Imigrasi terlebih dahulu harus memastikan bahwa pria tersebut benar-benar merupakan warga negara Thailand.

Untuk proses lanjutan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon akan memindahkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar.

Menurut Eben, pemindahan tersebut dilakukan karena ruang detensi Kantor Imigrasi hanya dapat digunakan untuk penahanan dalam waktu terbatas.

“Untuk ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi ini hanya sampai tujuh hari saja. Setelah itu kami harus pindahkan ke Rudenim, Rumah Detensi Imigrasi untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Di Rudenim Makassar, proses identifikasi akan dilanjutkan dengan menghubungi perwakilan Thailand. Langkah tersebut diperlukan untuk mencocokkan keterangan yang diberikan dengan data kewarganegaraan yang dimiliki otoritas Thailand.

Jika hasil verifikasi memastikan pria tersebut merupakan WN Thailand, barulah proses pemulangan atau deportasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Kasus tersebut menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing, terutama mereka yang berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian.

Ia mengatakan pihaknya akan mendorong Timpora di masing-masing wilayah untuk lebih aktif menemukan dan melaporkan keberadaan orang asing yang tidak memiliki dokumen.

“Sebagai titik awal, kami akan terus mencari orang-orang asing yang tanpa dokumen. Jadi kalau seperti ini nanti kami amankan dan tetap kami komunikasikan dengan pihak perwakilan,” katanya.

Menurutnya, koordinasi dengan perwakilan negara menjadi penting agar setiap orang asing yang berada di Indonesia dapat dipastikan status kewarganegaraannya,Pungkasnya ( CM/ML)

0 Komen

Berita Terkait

Tag