PEMERINTAHAN

Pemkot Ambon Tetap Peduli Terhadap Keberadaan Pegawai Non ASN dan P3K

  • Administrator
  • Minggu, 15 Oktober 2023
  • menit membaca
  • 49x baca
Pemkot Ambon Tetap Peduli Terhadap Keberadaan Pegawai Non ASN dan P3K

Ambon,CM- Menyekapi dinamika sosial saat ini, dengan keberadaan pegawai ASN maupun P3K yang berada dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, terhadap proses penerimaan sejauh ini Pemkot Ambon masi terus berproses terhadap seleksi penerimaan calon P3K yang berdasarkan surat dari MENPAN RI Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 tentang pengadaan Apartur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 pada poin 2 yang mengatur instansi daerah.

“Sampai dengan saat ini pemerintah kota ambon tetap fukus dengan proses penerimaan Calon ASN maupun P3K dalam lingkup Pemkot. Bahkan sampai dengan saat ini kita, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, sementara berproses,”Ucap Plt. Kepala BKPSDM Kota Ambon, Steven Dominggus kepada Citra Maluku, saat ditemui di ruang kerjanya Jumat, (15/10-2023).

Menurutnya, untuk saat ini para calon pegawai (P3K) pelamar diberikan kesempatan untuk mendaftar secara online dengan akun masing-masing, serta melakukan langka-langka yang dipersyaratkan dalam system dan akan mempedomani jadwal seleksi sebabagai mana tertuang dalam keputusan Kemenpan RI nomor: 648 tahun 2023 tentang seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional  dan berlaku bagi jabatan fungsional teknis dan tenaga kesehatan, dan nomor 649 yang berlaku bagi pegawai P3K bidang pendidikan.

“Dalam kebutuhan pegawai, proses usulan telah dilakukan  Pemerintah Kota ke Pemerintah Pusat guna mendapatkan formasi pengadaan yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara,”tegasnya.

Yang mana lanjutnya, dalam usulan yang diusulkan oleh Pemkot Ambon sebanyak 960 orang, yang terdiri dari 90 orang tenaga teknis, tenaga kesehatan 273 orang dan tenaga pendidikan 597 orang. Bahkan dengan jumlah permintaan pengadaan pegawai saat ini, sudah pasti pemerintah kota berharap kesempatan dari tenaga honorer teknis yang tersebar pada OPD dapat dimanfaatkan secara maksimal, sebagai salah satu solusi dalam rangka penataan tenaga honorer pemerintah kota ambon yang hinga saat ini mencapai 1175 orang.

Diketahui kata dia, khusus untuk tenaga fungsional teknis sebanyak 90 diperuntukan, diprioritaskan bagi tenaga honorer dilingkup pemerintah kota ambon sesuai dengan lowongan jabatan fungsional teknis dan telah ditentukan dari pusat.

“Pemkot ambon megusulkan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 sebanyak 408, namun penetapan formasi untuk jabatan fungsional teknis menjadi 90. Hal ini juga menjadi perhatian terhadap masa pension tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai serta kemampuan keuangan daerah,”tuturnya.

Selain dengan penetapan jabatan, ditenjau dari peta jabatan, analisa jabatan, analisa benban kerja, serta nama jabatan fungsional sesuai dengan keputusan dari Kamenpan. Yang mana, untuk pemerintah kota ambon sendiri semua nomenklatur tidak semua terisi. Dan ini sesuai dengan keputusan yang tentukan oleh Menpan pada ABK/ANJAB telah terpenuhi atau juga tidak ada dalam nomenklatur jabatan yang dimaksud pada ABK/ANJAB dipemerintah kota ambon.

“Pemerintah kota ambon menyusaikan dengan penetapan Kamenpan (pemerintah pusat) terhadap formasi kebutuhan pegawai termasuk tenaga administrasi selama masi terdapat jabatan kosongberdasarkan analisa jabatan dan benban kerja dalam nomenklatur nama jabatan sesuai dengan keputusan Menpan tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,”tegasnya.

Untuk itu tegasnya, menyekapi revisi undang-undang ASN nomor: 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan, maka pemerintah kota ambon berkewajiban untuk menyusun usulan kebutuhan pegawai perkiraan tahun 2024, sebagai sarana penataan sekaligus mengurangi jumlah honorer daerah. Agar dapat didefenitifkan sebagai ASN maupun P3K. hal ini senantiasa diutamakan melalui koordinasi dengan dinas/OPD teknis sesuai dengan arahan pejabat Walikota Ambon, DPRD Kota Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat (KAMENPAN, BKN dan DEPNDAGRI). (CM/CH)       

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar