PEMERINTAHAN

Pemkot Ambon Lakukan Paparan Hunian Rusun Nania

  • Administrator
  • Selasa, 14 Januari 2025
  • menit membaca
  • 20x baca
Pemkot Ambon Lakukan Paparan Hunian Rusun Nania

Ambon, CM-  Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon laksanakan paparan Perda Nomor 40  tahun 2024, tentang rumah susun yang dikelola oleh Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas PRKP Kota Ambon, pada Selasa, (14/01-25) di Balai Kota Ambon. Acara yang diikuti oleh sejumlah ASN lingkup Pemerintahan dan Perwakilan dari pihak balai di buka langsung oleh Pj. Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette.

Dalam paparan kepala Dinas PRKP Kota Ambon, Ivon Latuputty menjelaskan bahwa, sesuai dengan kententuan Perda nomor 40 tahun 2024 tentang pengelolaan rusun yang terdiri dari Bab 1-7 masing-masing, tentang ketentuan umum, tentang ruang lingkup, pengelolaan rusun, persyaratan dan tata cara penghunian rusun untuk ASN, tarif sewa rusun, sangsi atau denda dan peralihan hunian.

Sedangkan terkait dengan pengelolaan lanjutnya, dalam hal pengelolaan melakukan penghunian rusun kembali terhadap penghuni yang lama maupun yang baru, maka akan dijelaskan untuk lebih fokus pada Bab IV,V dan VI tentang persyaratan dan tata cara penghunian rumah susun Aparatur Sipil Negara.

“Persyaratan umum rumah susun, merupakan ASN yang berkerja pada lingkup Pemerintahan Kota Ambon, dan penghuni sudah berkeluarga dengan jumlah jiwa empat (4) orang yang terdiri dari suami,istri dan dua orang anak, tidak memiliki/tempat tinggal dan dalam proses pembangunan rumah tinggal  yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa/kelurahan setempat dan pimpinan unit kerja calon penghuni bekerja”Ucapnya.

Selain itu kata dia, penghuni merupakan masyarakat yang berpenghasilan rendah yang dibuktikan dengan surat keterangan jumlah penghasilan dari unit kerja, merujuk pada keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 masyarakat berpenghasilan rendah adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal 7 juta bagi yang belum menikah dan 8 juta bagi masyarakat yang sudah menikah yang di perincikan pada pasal 3 Menteri keuangan Nomor 60 tahun 2023.

Terkait dengan jangka waktu Latuputty juga menjelaskan, waktu hunian yang diberikan bagi penghuni adalah 5 tahun, bahkan yang bersangkutan sanggup memenuhi kewajiban pembayaran sewa yang telah ditetapkan, bersedia mentaati tata tertib, peraturan dan ketentuan yang berlaku di rumah susun bahkan bersedia dikenakan sangsi dan atau denda yang diatur.

Untuk itu tegasnya, terkait dengan biaya sewa, sesuai dengan pasal 17 ayat (3), kepada penghuni rusun persatuan rumah susun setiap bulan ditetapkan sebesar RP, 750,000,- dan dibayar paling lambat tanggal 10 bulan berjalan.

“Untuk seleksi penghuni rusun ASN Pemkot Ambon mulai pada tanggal 16-17 Januari 2025, pendaftaran, pengambilan formulir pendaftaran, surat penyataan. Tanggal 20-22 januari 2025, memasukan formulir yang telah diisi dan diverifikasi oleh pengelola (wawancara), tanggal 23 januari 2025 pengumuman daftar penghuni rusun untuk masing-masing unit/kamar dan tanggal 24-27 januari 2025 masing-masing penghuni menandatangani dokumen perjanjian sewa menyewa (kontrak) dan menerima surat ijin penghunian rusun,”Tuturnya. (CM/ML)

 

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar