Menuju Deportasi, WNA Thailand Dipindahkan dari Ambon ke Rudenim Makassar
AMBON,CM– Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial A resmi dipindahkan dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ambon ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Kamis (10/9).
Pemindahan ini menjadi bagian dari tahapan lanjutan penanganan keimigrasian terhadap WNA tersebut sebelum tindakan deportasi dilaksanakan ke negara asalnya.
Proses pemindahan dilakukan oleh jajaran petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama Kanim Kelas I TPI Ambon. Pengamanan dan pengawasan dilakukan sejak deteni meninggalkan ruang detensi hingga proses keberangkatan melalui Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Setelah menempuh perjalanan menuju Makassar, deteni tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan selanjutnya dijemput oleh petugas Rudenim Makassar.
Petugas kemudian membawa deteni ke Rudenim untuk menjalani proses penerimaan. Dalam tahapan tersebut, dilakukan serah terima deteni berikut dokumen keimigrasian dan administrasi pendukung kepada petugas Rudenim Makassar.
Pemeriksaan terhadap barang bawaan serta kondisi kesehatan juga dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur penerimaan berjalan sebagaimana mestinya sebelum deteni ditempatkan di ruang hunian.
Dengan adanya pemindahan tersebut, pengawasan terhadap deteni selanjutnya dilaksanakan oleh Rudenim Makassar. Sementara itu, penyelesaian administrasi dan persiapan teknis terkait tindakan keimigrasian terus dilakukan oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Rudenim Makassar juga akan memastikan keberadaan deteni tetap terpantau selama menunggu penyelesaian seluruh proses yang diperlukan menuju deportasi.
Koordinasi antara jajaran keimigrasian di Maluku dan Makassar terus dilakukan agar proses penanganan berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, WNA asal Thailand tersebut akan dideportasi ke negara asalnya sebagai bagian dari pelaksanaan tindakan keimigrasian.
Penanganan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memastikan setiap keberadaan WNA yang memerlukan tindakan keimigrasian ditangani secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, aspek keamanan dan ketertiban tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan, dengan tetap mengedepankan perlakuan yang sesuai dengan prinsip kemanusiaan terhadap deteni selama berada dalam proses penanganan keimigrasian. ( CM/ML/**)
0 Komen