Kanwil Ditjenpas Maluku- Polda Maluku Perkuat Sinergi Kawal Reintegrasi Klien Pemasyarakatan
Ambon,CM— Upaya memastikan klien pemasyarakatan dapat kembali ke tengah masyarakat secara aman, mandiri, dan bertanggung jawab terus diperkuat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku. Salah satunya melalui penguatan sinergi bersama Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Langkah tersebut diwujudkan melalui audiensi Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku dengan Polda Maluku, Kamis (3/9). Audiensi dipimpin Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V. Picauly, dan diterima pihak Polda Maluku, Kombes Pol. Soumena.
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan di wilayah Maluku.
Dalam pembahasan, kedua pihak menyoroti pentingnya keterlibatan lintas sektor dalam memastikan klien pemasyarakatan mampu menjalani kembali kehidupan sosial secara produktif. Proses tersebut tidak hanya membutuhkan pembimbingan, tetapi juga dukungan, pengawasan, serta lingkungan yang kondusif setelah klien kembali ke masyarakat.
Catherian menegaskan, reintegrasi sosial merupakan bagian penting dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang tidak dapat dilakukan secara parsial.
“Reintegrasi sosial merupakan bagian penting dalam sistem pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan perlu mendapatkan kesempatan untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat dengan tetap mendapatkan pembimbingan dan pengawasan,” ungkapnya.
Menurutnya, kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting untuk menciptakan proses reintegrasi yang berjalan optimal, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Pihak Polda Maluku pun menyambut positif penguatan koordinasi tersebut dan menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Sinergi ke depan diharapkan tidak berhenti pada audiensi, tetapi dapat diwujudkan melalui koordinasi berkelanjutan, pertukaran informasi, serta langkah bersama sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Melalui kolaborasi tersebut, Kanwil Ditjenpas Maluku dan Polda Maluku berkomitmen membangun pola kerja sama yang konstruktif dalam mendukung keberhasilan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.
Penguatan sinergi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tujuan pemasyarakatan tidak berhenti pada proses pembinaan, tetapi berlanjut hingga klien mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat, hidup secara mandiri, serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan pembangunan di Maluku.( CM/ML/**)
0 Komen