PEMERINTAHAN

Lekransy Konsolidasi Pemanfaatan SIMAK di Kelurahan Menuju Ambon Smart

  • Administrator
  • Rabu, 27 Maret 2024
  • menit membaca
  • 56x baca
Lekransy Konsolidasi Pemanfaatan SIMAK di Kelurahan Menuju Ambon Smart

Ambon, CM- Plt. Kepala Dinas Informatika dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon, Ronald Lekransy melaksanakan konsolidasi Pemanfaatan Sistem Menejemen Administrasi Kependudukan (SIMAK) kepada pemangku kepentingan (RT, RW, tokoh masyarakat dan pegawai keluraha ) yang tersebar pada setiap kelurahan, di ruang rapat Darwin, Balai Kota, Rabu (27/03/2024).

Katanya, saat memberikan arahan singkat, dengan adanya SIMAK,  adalah bagian dari konsep membangun Kota Ambon menuju Kota yang smart ; pemerintah kota Ambon sudh melakukan suatu langkah maju dengan menyiapkan aplikasi dalam meudahkan   pengurusan administrasi  dari level RT sampai dengan Kelurahan secara  terintegrasi sehingga mempersingkat prosesnya dan masyarakat  lebih cepat menerima hasilnya.

 Hal ini sejakan dengan  konsep besar dalam PP 95 Tahun 2028 Tentang SPBE, yang adalah bentuk dari  tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, akuntebel , berkualitas dan terpercaya.

“Ada sebuah proses disini yang kalau Bapak/Ibu ikuti sistem ini dengan baik, maka tidak masyarakat memerlukan waktu yang lama untuk mengantri, tinggal bermain di aplikasinya. Ada proses sederhana didalam aplikasi yang namanya SIMAK. Ini sangat memudahkan masyarakat dan aparatur pada level Rt dan RW untuk berproses.” ungkapnya.

Lekransy menjelaskan struktur dan alur penggunaan aplikasi tersebut. Dimulai dari masyarakat yang mendatangi ketua RT guna mendapatkan surat keterangan dalam bentuk Token, yang kemudian dilanjutkan ke operator yang berada di kantor Lurah/Desa setelah itu diinput ke Kios-K.

Dirinya menegaskan dengan adanya aplikasi ini, maka seluruh kegiatan administrasi dapat terselesaikan secara baik dan terorganisir tanpa memerlukan waktu yang lama. Dan dapat dicetak dimana saja dan kapan saja.  Keuntungan bagi masyarakat adalah soal kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan karena dilakukan seara online, dan bagi pemerintah pemkot akan memiliki data elektronik kependudukan secara real time karena RT dan kelurahan akan  melakukan up date terhadap data warganya.

“Sederhana saja pemanfaatannya, tidak perlu ke kantor kelurahan untuk cetak, melalui komunikasi dengan operator dari penginputan token pengantar dari RT ke Kios-K maka terbitan surat dapat di sampaikan secara langsung atau melalui file PDF yang bisa dicetak dimana saja,” pungkasnya.

Untuk diketahui, proses Konsolidasi ini telah dilakukan pada seluruh ketua RT, ada empat kelurahan yakni Kelurahan Karang Panjang, Kudamati, Honipopu, dan Uritetu. Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Bidang E-Government Dinas Kominfo pada seluruh kelurahan di lima kecamatan  Pemerintah Kota Ambon. (CM/99/**)
 

 

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar