POLITIK

Nobar Indonesia VS Uzbekistan Di Lapmer Bernuansa Politik ?

  • Administrator
  • Senin, 29 April 2024
  • menit membaca
  • 72x baca
Nobar Indonesia VS Uzbekistan Di Lapmer Bernuansa Politik ?

Ambon, CM- Jelang Laga Indonesia VS Uzbekistan pada semifinal AFC-U23 pada malam ini, berpusat di Lapangan Merdeka (Lapmer) Ambon sangat-sangat bernuansa politik yang dikemas dalam bingkai kebijakan Pemerintah Kota Ambon kepada warga kota. Namun seruan atau slogan (iklan) yang dikumandangkan lewat media social pun menjadi tanyaan bagi masyarakat (Publik). Bagaimana tidak, sentilan terhadap seruan, iklan yang berpose PJ Walikota Ambon Bodewin Wattimena, seakan dikemas oleh tim sukses PJ Walikota yang akan memperjuangkan PJ Walikota ikut dalam kontestasi politik 2024, rebut kursi Ambon I (Satu). Kepada media Citra Maluku, salah satu warga yang juga merupakan ASN dalam lingkup Pemerintah Kota Ambon, yang enggan namanya dipublikasikan menjelaskan. Apa yang dilakukan oleh tim atau orang-orang yang dekat dengan Pak PJ walikota seakan menggiring sebuah opini public bahwa nonton bareng yang akan dilaksanakan ini oleh pribadi Pj Walikota. Namun mereka lupa bahwa saat ini PJ walikota sampai dengan saat ini masihg sandang abdi Negara yang tidak boleh menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan pribadi, Kendati kita sama-sama tahu PJ walikota saat ini lagi mempersiapkan diri dalam kontes politik. “Mengutip Pasal 304 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2017 menjelaskan, dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 281 yang menyatakan bahwa adanya larangan bagi pejabat eksekutif, termasuk menteri untuk menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan” tegasnya. Bahkan lanjutnya, Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD. Fasilitas negara yang dilarang tersebut di antaranya kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya. Kemudian juga berlaku pada penggunaan gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat dan daerah, kecuali tempat terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan. Lazimnya, peralatan telekomunikasi dan sandi di lingkungan pemerintah daerah meliputi radio, pemancar internet, jasa pos, termasuk perangkat lunak dan perangkat keras persandian, kawat, optiok, dan proses sandi-sandi lainnya. Lalu, pejabat negara juga tidak diperkenankan menggunakan sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah serta peralatan yang menyertainya. Terkait dengan kondisi ini, apa yang dilakukan oleh tim atau orang-orang disamping PJ walikota seakan menjebak yang bersangkutan dalam hal ini mereka sudah tahu bahwa Wattimena masih aktif menjadi PJ walikota ambon dan masi melekat fasilitas pemerintah.(CM/99)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar