Revisi Regulasi, Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah DPRD Kota Ambon Mengelar Rapat Bersama Dinas Lingkungan Hidup
- Administrator
- Senin, 21 Juli 2025 16:49
- 7 Lihat
- PARLEMEN

Ambon, CM- DPRD Kota Ambon Mengelar Rapat Bersama Dinas Lingkungan Hidup Membahas Strategis: Revisi Regulasi, Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah,
Dalam upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Ambon menggelar rapat intensif bersama Dinas Lingkungan Hidup, camat, lurah, serta perwakilan desa dan kelurahan se-Kota Ambon. Rapat ini membahas tiga isu strategis: revisi regulasi, peningkatan fasilitas pengelolaan sampah, serta penyempurnaan sistem pemungutan retribusi sampah rumah tangga,Senin ( 21/07/25)
Kepada wartawan di Balai Rakyat Belakang Soya, Ketua Panja, Zeth Pormes, menyampaikan bahwa saat ini terjadi ketidaksesuaian antara Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 dan 13 Tahun 2023 dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru saja diberlakukan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi terhadap Perwali tersebut agar regulasi pengelolaan sampah selaras dengan payung hukum yang lebih tinggi.
“Perwali itu lahir sebelum Perda, jadi beberapa item memang harus disesuaikan, Kita ingin hadirkan regulasi yang baik, tepat, dan sesuai undang-undang. Ini demi pelayanan publik yang maksimal,” tegas Zeth Pormes dalam sesi wawancara usai rapat.
Selain pembahasan regulasi, rapat juga menekankan pentingnya penambahan fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS), serta pengadaan armada pengangkut sampah seperti TOSA (Tempat Olah Sampah). Hal ini dipandang krusial mengingat pemerintah memungut retribusi dari masyarakat, sehingga penyediaan sarana dan prasarana harus sebanding dengan kontribusi yang diminta.
“Setiap desa ke depan diupayakan memiliki beberapa TPS dan tempat pengolahan sampah lainnya, agar pelayanan benar-benar menyentuh masyarakat langsung,” tambah Pormes.
Salah satu tantangan utama yang dibahas adalah perubahan sistem pemungutan retribusi, terutama setelah PLN tidak lagi menyertakan retribusi sampah dalam tagihan listrik, baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar (token). Akibatnya, potensi PAD dari sektor ini mengalami penurunan signifikan.
Panja dan pihak eksekutif kini tengah mencari pola pemungutan baru yang memungkinkan peran aparatur pemerintah desa hingga tingkat RT dalam menarik retribusi secara langsung dari warga, selama hal itu tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memungkinkan, lebih baik pemungutannya dilakukan oleh aparat desa karena mereka lebih dekat dengan masyarakat dan tahu kondisi lapangan,” jelasnya.
Menanggapi adanya laporan tentang dugaan pungutan liar oleh pihak-pihak di luar otoritas resmi, Panja menegaskan akan menindak tegas jika terbukti. Salah satunya adalah laporan dari Desa Waiheru terkait peran APLI (Asosiasi Pengelola Limbah Industri) yang disebut-sebut memungut retribusi sampah rumah tangga, padahal mandat kerjanya hanya sebatas pengelolaan sampah usaha bersama Dinas Perindag.
“Kami akan undang APLI dan semua pihak terkait agar masalah ini jelas. Jangan sampai ada penarikan retribusi yang tidak sesuai aturan tegas,”Pormes.(CM/ML/**)