Komisi I DPRD Tindaklanjuti Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas Ekonomi di Negeri Halong
- Administrator
- Selasa, 13 Januari 2026 16:34
- 15 Lihat
- PARLEMEN
Ambon, CM – Polimik terhadap batas wilayah antara pemerintah negeri Halong dan pihak TNI Ankatan Laut DPRD menjadi titik temu komunikasi kedua bela pihak.
Yang mana, pada Selasa, (13/01-2026) Komisi I DPRD menindaklanjuti laporan Pemerintah Negeri Halong terkait persoalan batas wilayah dan aktivitas di kawasan pesisir Pantai Halong melalui rapat dengar pendapat lewat komisi I menghadirkan kedua bela pihak maupun para pihak terkait dalam hal ini, TNI Angkatan Laut, BPN, dan Pemerintah Negeri Halong.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Ambon, dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Muhamad Fadli Toisutta, Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela dan anggota komisi I.

Dalam rapat dengar pendapat, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadli Toisutta, menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari penetapan batas wilayah yang merujuk pada dokumen lama tahun 1983 dengan luasan sekitar 58 hektare. Dalam praktiknya, batas tersebut dinilai menimbulkan pergeseran yang berdampak langsung pada akses jalan dan berpotensi masuk ke area permukiman warga.
“Pemerintah Negeri Halong merasa ada selisih wilayah yang cukup besar dan dikhawatirkan berdampak ke rumah-rumah masyarakat. Karena itu laporan disampaikan ke BPN, dan hari ini kami tindak lanjuti melalui rapat dengan TNI Angkatan Laut,” ujar Fadli.
Dari hasil rapat, Komisi I memutuskan untuk menunda sementara penetapan dan pengambilan batas wilayah. Penundaan dilakukan karena hasil pengukuran belum terkonfirmasi secara menyeluruh dengan pihak negeri dan berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi hukum.
Selain itu, Komisi I juga menyoroti aktivitas di kawasan ekonomi pesisir Pantai Halong yang sebelumnya dibangun oleh desa, namun kemudian dibatasi. Aktivitas UMKM di kawasan tersebut diketahui dikelola oleh koperasi yang berada di bawah Angkatan Laut.
“Ruang ekonomi ini perlu diidentifikasi bersama. Jika memberi dampak bagi masyarakat desa, tentu harus diberi ruang. Namun bila tidak ada kepentingan publik yang jelas, maka perlu ada langkah penataan ulang,” tegas Fadli.
Ke depan, Komisi I DPRD Kota Ambon akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertahanan, mengingat sebagian besar aset TNI tercatat dan bersertifikat di kementerian tersebut. Komisi I juga memastikan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas melalui pendekatan persuasif dan solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela menegaskan bahwa setiap penyelesaian persoalan harus berlandaskan hukum dan peraturan yang berlaku. Ia mengingatkan agar penanganan konflik batas wilayah tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan.
“Kita harus duduk bersama dan melihat kembali dokumen serta dasar hukum yang ada. Jangan sampai 20–30 tahun ke depan persoalan ini kembali muncul karena proses hari ini tidak jelas,” kata Morits.
Menurutnya, DPRD Kota Ambon mendorong agar seluruh data, sertifikat, dan dokumen pertanahan diverifikasi secara resmi melalui instansi berwenang. Morits juga menekankan pentingnya pendekatan sosial, mengingat persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Dengan rapat-rapat ini, tujuan kita satu, yaitu menemukan solusi terbaik yang adil, legal, dan tidak merugikan masyarakat,” tutupnya.(CM/99)