HUKUM

Aparat Hukum Diminta Telusuri “Uang Komisi” Pembayaran Lahan Keluarga Parera Yang Masuk Di Kantong Sejumlah Pejabat Pemkot

  • Administrator
  • Kamis, 25 Mei 2023
  • menit membaca
  • 178x baca
Aparat Hukum Diminta Telusuri “Uang Komisi” Pembayaran Lahan Keluarga Parera Yang Masuk Di Kantong Sejumlah Pejabat Pemkot

Ambon, CM- Kuat dugaan Ada aroma korupsi yang tercium dari hasil pembayaran lahan keluarga Ahli waris Parera, yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Yang mana  data  Media Citra Maluku, menyebutkan bahwa pasca proses pembayaran lahan Ahli waris Parera. Oleh pemerintah kota Ambon, sesuai kesepakatan pada bulan Ferbuari 2023, pihak ahliwaris diminta menyetor sejumlah uang “komisi”  alias jatah kepada pemerintah kota ambon.

Dengan pemintaan tesebut, pihak ahli waris pun melakukan penyetoran tersebut.

“Pasca terima uang pembayaran oleh pihak Pemkot, uang komisi yang diminta pun diberikan kepada pemerintah kota ambon, lewat salah satu oknum pejabat tinggi di Pemerintah Kota Ambon, yang ditafsir ratusan juta ruiah,”beber sumber Citra Maluku yang enggan namanya dipublikasikan.

Bahkan menurutnya, terkait dengan uang komisi yang diberikan oleh pihak keluarga parera ke salah satu oknum pejabat tinggi di lingkup pemkot, sebut saja si A, tidak mendapat persetujuan dari salah satu ahli waris keluarga parera.

“Keluarga ahli waris parera ini ada beberapa orang dan satu diantara mereka tidak setuju atas pemintaan oknum-oknum pejabat yang mengatas nama pemerintah kota ambon. Bahkan yang bersangkutan dengan tegas melakukan aksi menyurati pemerintah kota ambon dengan menarik diri dari ahli waris keluarga parera,” tegasnya.

Dengan indikasi tersebut lanjut sumber, maka oknum-oknum ASN telah melanggar Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP 94 Tahun 2021, pasal 4 ayat 17,18 dan 19. Yang mana ayat 17 menerangkan: Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ayat 18 menerangkan: Menyalahgunakan wewenang dan ayat 19 menerangkan: Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.

“Semua aturan ASN telah dilanggar oleh oknum-oknum pejabat ini, olehnya aparat hukum, dalam hal ini pihak kepolisian, kejaksaan dapat segera  telusuri aliran uang komisi yang kuat dugaan masuk pada kantong oknum-oknum pejabat pemkot yang mengatasnamakan pemerintah kota,”pungkasnya.

Terkait dengan informasi tersebut, Media Citra Maluku, mencoba membangun kemunikasi fia kolom komentar Messenger  saudara (FP) yang merupakan salah satu aliwari parera yang mana, bersangkutanlah yang merupakan satu dari sejumlah aliwari yang menyurati pihak pemerintah kota ambon dengan tegas menarik diri dari aliwari. Sampai dengan berita ini di release, FP belum dapat menjawab konfirmasi yang dilakukan oleh redaksi Citra Maluku.(CM/99)

 

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar