Ririhena Sentil Sejumlah Pegawai P3K Pemkot Ambon Terindikasi Cacat Administrasi Berpotensi Pidana

  • Administrator
  • Kamis, 22 Januari 2026 22:49
  • 382 Lihat
  • HUKUM

Ambon, CM- Ketidak puasan public terhadap hasil seleksi sampai pada ditetapkan jumlah peserta yang lolos pegawai P3K tahap satu (1) dan tahap (2) baik itu yang masuk dalam katagori full waktu maupun paru waktu terdapat kejangalan. Yang mana dari data yang diperoleh media Citra Maluku, ada beberapa persyaratan yang dapat dinyatakan perserta (pegawai honor) ikut dalam tes seleksi P3K adalah benar-benar orang tersebut honor dan terdaftar pada data base Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon maupun terdaftar di Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Namun fakta lain yang terjadi dalam Administrasi kepegawaian Kota Ambon terlihat amburadul, kenapa disebut amburadul?, dimana dari data yang ditemukan ada sejumlah para peserta yang ikut seleksi P3K bahkan tes dan lolos, namun yang bersangkutan tidak honor di lingkup pemerintahan kota ambon. Ada pula pegawai yang ia berkerja beberapa tahun di pemerintah kota lalu berhenti dan telah kerja ditempat lain kembali dipanggil (dimasukan) lagi untuk ikut seleksi P3K dan lolos. Bahkan ada yang keluar dan masuk partai politik dan ikut kontekstasi politik kembali dipangil ikut seleksi P3K.

Dari sini saja kita dapat lihat bahwa administrasi kepegawaian pemerintah kota ambon amburadul yang bisa diatur-atur oleh orang-orang tertentu. Yang menyebabkan sampai dengan saat ini pegawai honor yang ada di Pemerintah Kota Ambon tidak habis-habis dan data bermasalah.

Menanggapi permasalahan tersebut kepada Citra Maluku, pada Kamis, (22/01-26) pratisi hukum kota Ambon, Risat Ririhena,SH dengan tegas menyentil amburadul data base kepegawaian kota ambon terutama data base pegawai honor yang ada di lingkup pemerintah kota ambon.

“Terkait dengan seleksi P3K, sudah pasti yang ikut adalah pegawai yang benar-benar aktif honor dari tahun ke tahun dan melaksanakan tugas di instansi yang dia berkerja dan terdaftar pada data base pemerintah kota sesuai dengan SK yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Kalau terkait dengan tidak honor dan dimasukan dalam proses seleksi P3K ini yang jadi tanyaan”tegas Ririhena.

Menurutnya, sampai dengan temuan seperti itu maka ada dua sisi kajian yang pertama kita lihat dari sisi administrasi dan kedua dari sisi pidana.

Dari segi administrasi itu berarti orang yang honor itu berarti dia punya data base, karena selama ini dia berkerja di Pemerintah Kota Ambon, namun kalau dia tidak honor tapi masuk dalam seleksi P3K dan lolos, disitu ada kerancuannya administrasi yang keliru dan kalau terjadi itu berarti administrasinya amburadul.

“Dia tidak honor otomatis dia tidak terdaftar dalam data base pemerintah kota secara administrasi dan juga sama dengan bila dia honor dan beberapa tahun kerja dia berhenti, otomatis data basenya terlah hilang. Dan kalau sampai ini terjadi dan itu dilakukan maka masuk dalam katagori maladministrasi”bebernya.

Mengapa disebut dengan maladministrasi lanjutnya, yang mana maladministrasi adalah  penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang melanggar hukum atau etika, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan prosedur, yang merugikan masyarakat dan dapat dilaporkan sebab berpotensi pidana, masuk dalam katagori penipuan administrasi.

“Ini public dan media masa harus kawal dan bilah perlu berkoordinasi dengan aparat hukum dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian. Karena kita lihat bahwa ada orang yang honor tapi hak-haknya dirampas bahkan yang tidak honor maupun yang suda tidak kerja lagi bisa ikut dan lolos masuk dalam P3K full waktu maupun paru waktu. Namun yang honor full waktu dan paru waktu pun tidak diakomodir malah mau diusulkan mereka ini ditangani oleh pihak ketiga masuk dalam pegawai outsourcing”tegasnya.

Disegi lain kata dia, ada juga yang lolos tes P3K namun sampai dengan saat ini SK-nya tidak diberikan ini yang menjadi tanyaan keras dan harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah kota.

“Lolos tes, lantik namun tidak dapat SK. Ada juga honor bertahun-tahun namun tidak masuk dalam P3K paru waktu, namun ada yang tidak honor tes P3K lolos ful waktu bahkan paru waktu. Ini yang namanya maladministrasi. Di Kabupaten MBD juga kasusnya sama dengan Kota Ambon. Yang mana orang tidak honor tes P3K lolos lantik diprose dan ditemukan cacat administrasi karena yang bersangkutan tidak perna honor maka diproses pencabutan status pegawai”bebernya.

Terkait dengan permasalahan ini Ririhena berharap, yang berkaitan dengan administrasi data base yang ada di Pemerintah Ambon ini, Pemerintah Kota harus terbuka dan jujur. Kenapa harus terbuka dan jujur,? Bila Pemerintah Ambon terbuka dan jujur maka masalah seperti ini tidak terjadi dalam hal administrasi pegawai lingkup Pemerintah Kota Ambon. Pemeritah Kota harus benahi diri dan ini kita (public) Masyarakat Kota Ambon harus bilang. Sebab data base semua pegawai honor itu ada dan tidak mungkin hilang dan kalau hilang data base PNS juga ikut hilang dan semua itu ada pada server-server masing-masing pemerintah dan itu pun tercatat di server pusat. Dan sampai hilang atau diduga diganti data base orang ini yang harus kita selediki dan itu gampang dari situ kita bisa lihat ada kejangalan dalam administrasi ini.

Maka tegas saya selediki lagi dan bila ada Tindakan melangar aturan dan merugikan negara harus diproses hukum oknum-oknum tersebut.(CM/HC)

 

 

Komentar

0 Komentar