Raja Hative Kecil Disorot Terkait Dugaan Penimbunan Lahan di Galala, Kuasa Hukum Ahli Waris Siapkan Langkah Pidana

  • Administrator
  • Selasa, 23 Juni 2026 18:14
  • 5 Lihat
  • HUKUM

Ambon, CM – Polemik dugaan penimbunan pesisir di kawasan belakang Pasar Ikan Asar Galala, Kecamatan Sirimau, kembali mencuat. Kuasa hukum keluarga Sutrahitu, Marnex Ferison Salmon, S.H., menilai aktivitas tersebut masih berlangsung meski telah mendapat larangan dari ahli waris maupun aparat terkait.

Salmon menyebut lahan yang ditimbun merupakan Tanah Dati Batu-Batu yang menurut pihaknya telah ditetapkan sebagai milik ahli waris keluarga Sutrahitu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 326/PDT.G/2025/PN Ambon serta Register Dati Tahun 1814.

Ia mengaku prihatin karena aktivitas penimbunan yang dilakukan pihak pembeli, Frengky Patty alias Lataudu, disebut tetap berjalan meskipun telah dipasang papan larangan dan adanya instruksi penghentian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku.

“Plang larangan sudah dipasang dan Satpol PP Provinsi juga telah meminta aktivitas dihentikan. Namun pekerjaan masih terus berlangsung,” ujar Salmon 

Kuasa hukum ahli waris itu juga menyoroti belum adanya tanggapan dari Kepala Pemerintah Negeri Hative Kecil, Josias Muriany, atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan media terkait dugaan keterlibatannya dalam proses transaksi lahan tersebut.

Menurut Salmon, pihaknya menduga pembeli melakukan penguasaan lahan karena memperoleh jaminan dari pihak tertentu. Namun, hingga kini dasar kepemilikan yang menjadi landasan transaksi dimaksud dinilai belum dapat dibuktikan secara jelas.

“Dokumen yang ditunjukkan hanya berupa surat administrasi tingkat kota, bukan dokumen petuanan atau register dati yang menjadi dasar kepemilikan adat,” katanya.

Ia menegaskan, dalam sistem adat Maluku, tanah dati merupakan harta pusaka komunal yang tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang berhak.

Atas persoalan tersebut, pihak keluarga Sutrahitu menyatakan sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Hingga berita ini dipublikasikan, Raja Hative Kecil, Josias Muriany, belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris, meski media telah berupaya meminta klarifikasi. ( CM/ML/**)

Komentar

0 Komentar