post image

Terancam Molor Proyek Dermaga TNI AL Berpotensi Kualitas Hasil Pekerjaan, PPK, Satker Bahkan Pihak Ketiga Harus Dievaluasi

  • Administrator
  • 21 Okt 2026
  • RAGAM
  • 67 Lihat

Ambon, CM- Proyek pembangunan Dermaga TNI AL yang berlokasi di Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon Maluku terancam molor dari waktu pelaksanaan yang telah diatur dalam kontrak.

Yang mana, Pekerjaan Pembangunan Dermaga TNI AL Tawiri Kementrian Pekerjaan Umum dengan satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku. Data yang dimilik Media ini, bahwa Proyek pembangunan Dermaga TNI AL Tawiri di Kota Ambon, Maluku, mulai dikerjakan pada Maret 2017 oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dan diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Januari 2019.

Bahkan Proyek ini terus mengalami pengembangan lanjutan, termasuk pekerjaan slipway dan beaching plate yang dilelang pada pertengahan 2025 melalui LPSE PUPR.

Perkembangan Terbaru (2025–2026) Proyek ini dilanjutkan pada pertengahan 2025, terdapat proyek pengawasan teknis serta pembangunan tambahan berupa slipway dan beaching plate di area dermaga dengan total anggaran yang dikontrakan atau HPS sebesar 18 M lebih. Namun fakta lain dari hasil Tim Media Grub Citra Malukiu yang diperoleh, proyek yang dikerjakan oleh PT.LOEH RAYA PERKASA mendekati masa kontrak, kegiatan Pembangunan sepih aktifitas bahkan sejumlah material Pembangunan masi menumpuk dilokasi.

Hal ini terindikasi adanya ketidaktegasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Satuan Kerja (Satker) dalam mengawasi proyek yang molor sering kali memicu kritik publik karena berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pemanfaatan infrastruktur oleh masyarakat. Berdasarkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, lemahnya pengawasan administrasi dan keengganan mengambil tindakan hukum menjadi celah utama yang membuat kontraktor nakal terhindar dari sanksi.

Muncul tanyaan, mengapa PPK dan Satker sering dinilai tidak tegas? Ada hal yang penting dan menjadi factor utama mengapa pejabat di lapangan sering kali dinilai lambat atau tidak tegas dalam menghadapi proyek yang terlambat meliputi:

Tata Kelola Administrasi yang Lemah, PPK sering kali memberikan instruksi perubahan atau penambahan pekerjaan di lapangan secara lisan tanpa segera disusul oleh Adendum Kontrak tertulis. Hal ini dimanfaatkan oleh penyedia jasa (kontraktor) sebagai alasan hukum untuk menggugurkan klausa denda keterlambatan. Bahkan sampai pada

pengawasan fisik yang longgar yang menyebabkan terjadi keterlambatan respons tertulis terhadap surat klaim kendala lapangan dari penyedia jasa sering kali dianggap sebagai "persetujuan diam-diam" untuk memperpanjang waktu proyek tanpa sanksi.

Dengan demikian terdampak dan konsekuensi bagi proyek yang molor pada dermaga TNI AL Tawiri dan jika Jika PPK dan Satker tidak segera mengambil langkah nyata, konsekuensi berikut dapat terjadi baik itu Pembengkakan Biaya (Overhead), Proyek yang melesat dari jadwal otomatis menaikkan biaya operasional harian, pengawasan, dan logistik. Kualitas Pekerjaan yang Buruk, Proyek kritis yang dipaksa selesai terburu-buru demi mengejar target sering kali berujung pada temuan kekurangan volume atau cacat mutu.

Olehnya, Kementerian terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara tegas mengambil langka terhadap pihak ketiga yang menangani proyek tersebut. Bahkan keterlambatan kegiatan tersebut juga sangat-sangat berpotensi pada mutu proyek tersebut.(CM/TIM)

0 Komen