Imigrasi Ambon Dorong Pengelola Penginapan Aktif Laporkan WNA Lewat APOA
- Administrator
- Rabu, 20 Mei 2026 15:33
- 7 Lihat
- HUKUM
Ambon,CM – Upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan warga negara asing (WNA) terus didorong Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon melalui sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada para pelaku usaha penginapan dan pihak terkait lainnya, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Jalan DR. Kayadoe, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini menitikberatkan pada pentingnya peran masyarakat dan pengelola penginapan dalam mendukung pengawasan keimigrasian.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai sektor, di antaranya pengelola hotel, pemilik rumah kos, pengusaha penginapan, hingga perusahaan yang menjadi tempat tinggal warga negara asing di Kota Ambon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifgy Taufan, menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan keberadaan orang asing dapat terpantau secara baik melalui sistem pelaporan digital APOA.
Menurutnya, penggunaan aplikasi tersebut masih belum maksimal. Hingga saat ini, tingkat pelaporan keberadaan orang asing melalui APOA baru berada di kisaran 20 persen.
“Kami berharap seluruh pihak yang menyediakan tempat tinggal bagi orang asing dapat lebih aktif melakukan pelaporan melalui aplikasi APOA,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aplikasi APOA dirancang untuk mempermudah proses pelaporan secara cepat dan terintegrasi sehingga pengawasan terhadap keberadaan WNA dapat dilakukan lebih efektif.
Selain memberikan kemudahan, pelaporan melalui APOA juga merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh pemilik maupun pengelola tempat penginapan.
Eben menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemilik atau pengurus penginapan wajib memberikan data orang asing yang menginap apabila diminta oleh petugas imigrasi atau kepolisian.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 117 UU Nomor 63 Tahun 2024 juga diatur sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban pelaporan, yakni ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
“Karena ada konsekuensi hukum, maka sosialisasi ini penting agar seluruh pihak memahami kewajiban mereka,” tegasnya.
Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis penggunaan APOA oleh Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Fadel Amril, bersama Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Edwin Musila, serta Kepala Sub Seksi Informasi Keimigrasian, Elia Wahyu Utami.(CM/ML/**)