Imigrasi Ambon Tegaskan 13 WNA China di Gunung Botak Kantongi Izin Resmi,11 Diproses Deportasi.

  • Administrator
  • Rabu, 13 Mei 2026 11:39
  • 2 Lihat
  • HUKUM

Ambon,CM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menegaskan tidak seluruh warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru,melakukan pelanggaran keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 24 WNA, sebanyak 13 orang dinyatakan memiliki dokumen dan izin tinggal yang sesuai dengan aktivitas mereka di lapangan, sementara 11 lainnya dipastikan akan dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan mengatakan, sebagian WNA yang dinyatakan legal diketahui melakukan pendampingan teknis dan edukasi kepada masyarakat terkait pengoperasian alat berat dan metode pertambangan.

“Sebanyak 13 orang memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai dengan kegiatan mereka di lapangan,” jelas Eben saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ambon, Rabu (13/5/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kakanim Kelas I TPI Ambon turut didampingi Abduraab Ely Kabag Tata Usaha dan Umum, Kanwil Direktorat Imigrasi Maluku, Edwin Musila, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan Janny Herold Maturbongs, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

Sementara itu, 11 WNA lainnya dinilai melanggar aturan keimigrasian karena aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Proses deportasi terhadap para WNA tersebut dijadwalkan berlangsung dalam satu hingga dua hari ke depan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku dan Kantor Imigrasi Ambon.

Eben menegaskan, keberadaan para WNA tersebut sebenarnya telah masuk dalam sistem pengawasan imigrasi sejak awal kedatangan mereka di Indonesia. Pengawasan dilakukan secara rutin melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di setiap daerah, termasuk di Kabupaten Buru.

“Setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan data dan hasil pengawasan lapangan, sehingga prosesnya sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait keberadaan WNA di wilayah Maluku, khususnya di kawasan pertambangan Gunung Botak.

“Kalau ingin mengetahui status visa, izin tinggal, maupun keberadaan orang asing ilegal, silakan datang langsung ke kantor imigrasi agar memperoleh informasi yang benar,” pungkasnya. ( CM/ML)

Komentar

0 Komentar