Pemkot Ambon Tempuh Jalur Hukum atas Serangan Akun TikTok

  • Administrator
  • Senin, 20 April 2026 11:35
  • 7 Lihat
  • PEMERINTAHAN

Ambon,CM- Pemerintah Kota Ambon melalui juru bicaranya, Ronald Lekransy, menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap sejumlah akun di platform TikTok yang diduga menyebarkan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pejabat di lingkungan pemerintah kota.

Pernyataan tersebut disampaikan di Ambon pada Senin (20/4/2026). Rencana pelaporan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/4/2026).

Menurut Lekransy, proses hukum ini akan dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, Lexy M. Manuputty, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga profesionalitas dan integritas aparatur sipil negara. Ia menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus tetap objektif dan terbebas dari pengaruh yang tidak sah.

Langkah ini berkaitan dengan munculnya berbagai unggahan di TikTok setelah dibukanya pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah Kota Ambon. Sejumlah konten dinilai memuat informasi yang tidak benar, bersifat tendensius, dan tidak didukung fakta maupun bukti yang sah.

Konten tersebut, lanjutnya, tidak hanya menyerang para calon peserta seleksi, tetapi juga menyasar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Yopie Silanno. Informasi yang beredar dianggap tidak akurat karena telah ada mekanisme tindak lanjut atas berbagai pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.

Pemerintah Kota Ambon menilai penyebaran informasi semacam itu berpotensi menimbulkan keresahan publik, menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, serta mengganggu stabilitas birokrasi. Oleh sebab itu, tindakan tersebut dinilai bukan bagian dari kebebasan berpendapat, melainkan telah masuk ranah pelanggaran hukum.

Lekransy juga menambahkan bahwa unsur kesengajaan terlihat dari aktivitas pembuatan dan distribusi konten secara aktif di ruang digital yang dapat diakses publik luas, sehingga berdampak langsung pada reputasi pribadi, profesionalitas jabatan, dan kredibilitas institusi pemerintah.

Di sisi lain, Pemkot Ambon tetap mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan masukan secara konstruktif, berbasis data, serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dinilai sebagai bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, demokratis, dan akuntabel.

Adapun sejumlah nama yang telah mendaftar sebagai bakal calon Sekretaris Daerah Kota Ambon yakni Apries B. Gaspersz, Roberd Sapulette, Steven Dominggus, dan Richard Luhukay.

Keempat kandidat tersebut memiliki hak untuk mengikuti proses seleksi secara adil dan transparan berdasarkan sistem merit, tanpa tekanan dari pihak mana pun.(CM/JP)

Komentar

0 Komentar