Perketat Pengawasan, LPKA Ambon Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Petugas

  • Administrator
  • Kamis, 16 April 2026 18:07
  • 9 Lihat
  • HUKUM

Ambon, CM- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas petugas, Kamis (16/04-26) di Gedung Serbaguna LPKA Ambon. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai, Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), serta peserta magang sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan disiplin dan integritas di lingkungan pemasyarakatan.

Penguatan tersebut merupakan respons atas instruksi Dirjenpas yang menekankan pentingnya pengawasan melekat serta pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran. Seluruh jajaran diingatkan untuk menjalankan pengawalan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai standar operasional prosedur (SOP), memastikan tidak terjadi penyimpangan saat proses persidangan, serta kembali langsung ke LPKA tanpa singgah di tempat lain.

Selain itu, petugas juga diwajibkan meningkatkan publikasi kegiatan positif, seperti program pembinaan, pemberdayaan UMKM, dan ketahanan pangan. Di sisi lain, larangan tegas diberlakukan terhadap peredaran handphone dan narkoba di dalam lingkungan LPKA. Setiap pelanggaran akan menjadi bahan evaluasi serius bagi pimpinan.

Kepala LPKA Kelas II Ambon, Kurniawan Wawondos, menegaskan bahwa seluruh jajaran wajib menjalankan instruksi tersebut tanpa pengecualian.

“Ini adalah perintah langsung pimpinan yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, khususnya terkait pengawasan WBP, peredaran handphone, dan narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Saya minta seluruh jajaran bekerja disiplin, profesional, dan menjaga nama baik institusi melalui kinerja nyata serta publikasi positif yang konsisten,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, LPKA Ambon menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.(CM/Ml/**)

Komentar

0 Komentar