Wattimena Sampaikan Empat Ranperda Strategis, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

  • Administrator
  • Selasa, 07 Oktober 2025 15:49
  • 7 Lihat
  • PARLEMEN

Ambon, CM- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas pada Pembicaraan Tingkat I dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (7/10/25).

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keempat Ranperda tersebut terdiri atas tiga usulan legislatif dan satu usulan eksekutif.

“Hari ini akan disampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan usulan legislatif, yaitu: Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Yapono Serta satu Rancangan Peraturan Daerah usulan eksekutif, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” urainya.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi penting dalam pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah, sebagai landasan hukum pemerintahan daerah dan wadah aspirasi masyarakat. Karena itu, penyusunan keempat Ranperda tersebut merupakan langkah nyata Pemerintah Kota Ambon dan DPRD untuk memperkuat regulasi daerah dalam berbagai bidang.

Dalam paparannya, Wali Kota menjelaskan bahwa Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disusun untuk menekan kebiasaan merokok yang semakin meluas di kalangan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa.

“Hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif),” katanya.

Ia menegaskan, penetapan kawasan tanpa rokok merupakan bagian dari upaya menciptakan dan menjaga udara bersih dan sehat sebagai hak setiap orang.“Dalam rangka menghormati hak asasi manusia, perlu dibuat suatu peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok,” tambahnya.

Kawasan tanpa rokok, lanjutnya, akan diberlakukan di tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, serta tempat umum lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Walikota menegaskan bahwa ranperda ini disusun untuk memperkuat perlindungan hukum dan sosial terhadap kelompok rentan tersebut.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah persoalan kompleks yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan kebijakan yang menjamin perlindungan serta meningkatkan kualitas hidup korban,” tegas Wali Kota.

Ia menambahkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga psikologis yang dapat mempengaruhi kualitas hidup korban.

“Dalam rangka mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Ambon agar terhindar dari ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan, perlu dilakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dalam bentuk peraturan daerah,” jelasnya.(CM/Ml)

 

 

Komentar

0 Komentar