post image

Ditjenpas Maluku Perkuat Standar Pemberdayaan, Klien Didorong Mandiri Usai Kembali ke Masyarakat

  • Administrator
  • 10 Sep 2026
  • DAERAH
  • 4 Lihat

AMBON_CM – Reintegrasi sosial tidak cukup hanya memastikan klien pemasyarakatan kembali ke lingkungan masyarakat. Lebih dari itu, mereka perlu dibekali kemampuan agar mampu membangun kehidupan baru secara mandiri.

Hal tersebut menjadi perhatian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku dalam Sosialisasi Draft Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan yang digelar secara daring, Kamis (10/9).

Forum tersebut menjadi ruang untuk memperkuat substansi standar layanan pemberdayaan agar pelaksanaannya tidak sekadar memenuhi aspek administratif dan prosedural, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi klien.

Sejumlah narasumber turut memberikan perspektif dalam pembahasan, di antaranya Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro, Ceno Hersetiokartiko, Ervan Togatorop, dan La Ode Rinaldi. Kegiatan dipandu Anggraini Yansir sebagai moderator.

Pembahasan diarahkan pada bagaimana standar layanan dapat menjadi pedoman yang jelas dalam memberikan pendampingan sekaligus pemberdayaan sesuai kebutuhan, potensi, dan kondisi masing-masing klien pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa keberhasilan pemberdayaan seharusnya tidak hanya dilihat dari terlaksananya sebuah program.

Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana program tersebut mampu memberikan bekal nyata kepada klien untuk menjalani kehidupan secara mandiri setelah kembali ke masyarakat.

“Standar layanan harus memberikan kepastian bahwa setiap klien mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang. Yang paling penting bukan hanya programnya terlaksana, tetapi ada perubahan dan manfaat yang benar-benar dirasakan klien ketika kembali ke masyarakat,” tegas Ricky.

Ia menilai, pemberdayaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses reintegrasi sosial. Karena itu, layanan perlu diarahkan agar klien memiliki kemampuan untuk mengakses pekerjaan, mengembangkan keterampilan maupun memanfaatkan potensi ekonomi yang tersedia di lingkungannya.

Konteks tersebut menjadi semakin penting bagi Maluku yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan dengan kondisi sosial dan potensi ekonomi yang beragam. Standar layanan nasional tetap menjadi pijakan, namun implementasinya perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah.

Dari Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersetiokartiko turut memberikan penguatan mengenai pentingnya standar yang jelas dalam proses pembimbingan dan pemberdayaan. Kejelasan standar diperlukan agar layanan dapat diberikan secara konsisten, terukur, serta memiliki arah yang sama.

Sementara itu, Ervan Togatorop dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura menyoroti aspek kemandirian ekonomi. Pemberdayaan dinilai perlu membuka kesempatan bagi klien untuk mengenali dan mengembangkan potensi yang dimiliki sehingga dapat menjadi modal untuk kembali produktif di tengah masyarakat.

Perspektif praktik pembimbingan kemasyarakatan juga diperkuat La Ode Rinaldi selaku PK Ahli Madya. Ia memberikan pandangan mengenai pentingnya menghadirkan layanan yang responsif terhadap kebutuhan nyata klien.

Bagi Kanwil Ditjenpas Maluku, penguatan standar tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan pemasyarakatan yang menempatkan manusia sebagai pusat pembinaan.

Klien tidak semata-mata diposisikan sebagai penerima layanan, tetapi sebagai individu yang harus dipersiapkan untuk kembali menjalankan fungsi sosial, memperoleh kesempatan ekonomi, dan membangun kehidupan yang lebih baik.

“Kita ingin mengubah cara pandang bahwa pembimbingan selesai ketika kewajiban administratif terpenuhi. Justru tantangan sesungguhnya adalah bagaimana klien mampu membangun kembali kehidupan, memperoleh kesempatan bekerja, dan diterima oleh lingkungan sosialnya,” ujar Ricky.

Upaya tersebut tentunya tidak dapat dilakukan jajaran pemasyarakatan seorang diri. Dukungan pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, komunitas, hingga masyarakat menjadi bagian penting dalam membuka akses pelatihan, pekerjaan dan peluang usaha bagi klien.

Karena itu, draft standar layanan pemberdayaan diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan. Standar tersebut harus mampu diterjemahkan menjadi layanan konkret yang membantu klien memiliki keterampilan, kepercayaan diri dan kesempatan untuk hidup mandiri.

Dengan pendekatan tersebut, pemberdayaan diharapkan menjadi jembatan penting bagi klien untuk meninggalkan masa lalu, membangun kembali kehidupan, serta berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. ( CM/ML/**)

0 Komen