HUKUM

Ririhena, Hak Karyawan dan Tenaga Medis RS Sumber Hidup Tinggal Dieksekusi

  • Administrator
  • Senin, 10 Juli 2023
  • menit membaca
  • 107x baca
Ririhena, Hak Karyawan dan Tenaga Medis RS Sumber Hidup Tinggal Dieksekusi

Ambon, CM- Pasca ditetapkan gugatan karyawan dan tenaga medis rumah sakit sumber hidup (RS SH) Gereja Protestan Maluku dikabulkan oleh Pengadilan PHI Negeri Ambon dan diperkuat oleh Makama Agung, pihak karyawan dan tenaga medis RS Sumber Hidup GPM menunggu proses eksekusi berjalan. Ucap kuasa  hukum karyawan dan tenaga medis yang tergabung dalam serikat pekerja (SP) Sumber Hidup GPM Richard Ririhena kepada redaksi Citra Maluku, Seni (10/07/23) di Ambon.

Menurut ririhena, sebagai kuasa hukum para pengugat sampai dengan saat ini kita masi terus berkoordinasi dengan pihak pengadilan PHI negeri ambon dalam proses eksekusi. Yang mana, dalam proses eksekusi ini para tergugat (rumah sakit sumber hidup) akan memenuhi pangilan proses eksekusi.

“Dalam proses amaling (pemangilan) yang nantinya pihak pengadilan PHI kepada tergugat (RS Sumber Hidup) akan menanyakan apakah siap membayar dan memenuhi putusan penggugat (SP Sumber Hidup) atau tidak dan itu proses tahapan dalam pemagilan,” tuturnya.

Saat disinggung terkait dengan kalau nantinya pihak tergugat tidak mampu membayar gugatan yang dimenangkan oleh penggugat, lanjut ririhena bahwa dalam proses permohonan eksekusi  yang diajukan oleh pengugat disertakan dengan proses lelang aset ke kator lelang Negara.

“Pihak SP melalui kuasa hukum dalam permohonan eksekusi kami lampirkan sertifikat hak milik dari bangunan dari rumah sakit sumber hidup sebagai bahan sitah eksekusi. Jadi bilah pihak rumah sakit sumber hidup tidak melakukan pembayaran secara damai, maka aset rumah sakit sumber hidup diminta untuk dilelang dikator lelang Negara untuk membayar hak dari karyawan dan tenaga medis RS sumber hidup,”tegasnya.

Saat diinggung dengan keberadaan karyawan dan tenaga medis yang masi beraktifitas di RS Sumber hidup saat ini. Ririhena melanjutkan bahwa informasi yang didapatkan bahwa ada saja perlakukan yang tidak enak yang didapat oleh karyawan. Yang mana sampai dengan saat ini hak mereka baik itu upah (gaji) mereka sampai dengan dua bulan belum di bayarkan.

“Sebagai kuasa hukum saya mendapat laporan dari mereka bahwa hak (gaji) bulan mei dan juni belum dibayarkan dan upah mereka masi 70 persen dan sampai dengan saat ini mereka hanya menerima uang transport yang berkisar 200-500 ribu perbulan,”ucapnya.(CM/99)

 

 

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar