DPRD Dorong Pemkot Ambon Tindak lanjuti Rekomendasi Pansus, Optimis Laporan Keuangan Raih WTP
- Administrator
- Selasa, 07 Oktober 2025 15:01
- 33 Lihat
- PARLEMEN

Ambon, CM- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon menyampaikan tujuh poin rekomendasi hasil pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2024.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus, Swenly Hursepuny, dalam rapat paripurna DPRD Kota Ambon yang digelar pada Selasa (7/10/25). Ia menyebut, langkah ini merupakan bentuk optimisme DPRD agar kualitas pengelolaan keuangan Pemkot Ambon semakin baik dan mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun mendatang.
“Secara umum, pengelolaan keuangan tahun 2024 sudah menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya. Pansus telah melakukan analisis mendalam atas hasil pemeriksaan BPK RI, serta berdiskusi langsung dengan seluruh OPD untuk memahami dan menindaklanjuti temuan yang ada,” ujar Hursepuny.
Lebih lanjut, ia memaparkan tujuh butir rekomendasi yang disepakati Pansus DPRD, yaitu:
1. Pemkot Ambon dan seluruh perangkat daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI yang tercantum dalam LHP.
2. Pemkot bersama pimpinan OPD perlu memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal, agar potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan dapat diantisipasi sejak dini.
3. Perencanaan dan pengelolaan anggaran belanja daerah harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan berbasis data yang valid dan rasional.
4. Pengawasan terhadap penerimaan pajak dan retribusi daerah perlu ditingkatkan, agar pengelolaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Pemkot diminta melakukan verifikasi dan validasi atas bukti pertanggungjawaban belanja daerah, guna memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
6. Peningkatan kapasitas pejabat teknis pengelolaan keuangan daerah sangat penting, melalui pelatihan atau bimbingan teknis bagi PA, KPA, PPK-SKPD, dan pejabat pembuat komitmen di setiap OPD.
7. Pemberian sanksi bagi ASN yang lalai dalam melaksanakan tanggung jawab keuangan daerah harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, seluruh rekomendasi yang telah dirumuskan wajib ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah kota.
“Kami berharap dengan pengawasan yang tepat dan tindak lanjut yang konsisten, pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik dan dapat meningkatkan opini BPK RI menjadi WTP,” tandasnya.(CM/99)