HUKUM

Jual Saham PDAM Terindikasi Tipikor, Kejaksaan Diminta Telusuri

  • Administrator
  • Selasa, 31 Oktober 2023
  • menit membaca
  • 112x baca
Jual Saham PDAM Terindikasi Tipikor, Kejaksaan Diminta Telusuri

Ambon, CM- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ambon yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kota Ambon, yang memiliki mandat mengusahakan penyediaan air bersih yang sehat dan pemenuhi syaratsyarat bagi masyarakat dalam daerah Kota Ambon. pelayanan Per belum mencapai hasil yang optimal, kondisi ini ditunjukan oleh aliran air yang mengalir belum semuanya 24 jam, belum bisa dilayaninya semua pemohon calon pelanggan baru serta masih ada beberapa keluhan tentang pelayanan oleh karyawan. Penelitian ini melakukan perbandingan layanan pada PDAM.

Bahkan dari data dan informasi dari Redaksi Citra Maluku, menyebutkan bahwa pada tahun 2022, terjadi jual beli saham yang dilakukan oleh sejumlah oknum-oknum petingi pemerintah kota ambon dan pihak perusahan daerah ini yang terindikasi menyelahi aturan. Dan apa itu benar kita akan menpertanyakan itu dan bila benar kita akan memproses hukum.

“Masyarakat Kota Ambon, bahkan DPRD Kota yang merupakan Representatif dari masyarakat seakan dibuat tidak berfungsi dari oknum-oknum yang ada di pemerintah kota bahkan di PDAM. Yang mana perusahan yang merupakan milik daerah ini sahamnya dijual kepada PT. DSA yang merupakan perusahan yang selama ini sudah tidak sehat dan langka yang diambil oleh pimpinan PDAM adalah langka yang membawa PADM dalam masalah hukum,”ucap salah satu Anggota DPRD Kota Ambon yang engan namanya dipublikasikan kepada Citra Maluku, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, diketahui bahwa PDAM jelas perusahan milik daerah yang sementara dalam proses pembenahan keara yang lebih baik. namun tahun ini kita tahu bahwa saham milik perusahan daerah ini telah dijual ke PT. DSA.

Untuk itu tegasnya, langka yang dilakukan oleh oknum pimpinan PDAM yang terindikasi menyelahi aturan ini, kami sebagai  Representatif warga masyarakat kota ambon meminta agar proses menyelahi aturan yang dilakukan oleh pimpinan PDAM maupun petinggi pemerintah kota harus di proses hukum.

“Kami sarankan terhadap indikasi TIPIKOR yang ada dalam jual saham ini harus di proses hukum dan pihak Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Ambon diminta untuk telusuri kasus ini,”ungkapnya.

Diketahui, PDAM dan PT. DreAm Sukses Airindo (DSA) memiliki usahaan Daerah Air Minum Kota Ambon dan PT. DreAm Sukses Airindo (DSA) mandat mengusahakan penyediaan air bersih yang sehat dan pemenuhi syaratsyarat bagi masyarakat dalam daerah Kota Ambon. pelayanan Per belum mencapai hasil yang optimal, kondisi ini ditunjukan oleh aliran air yang mengalir belum semuanya 24 jam, belum bisa dilayaninya semua pemohon calon pelanggan baru serta masih ada beberapa keluhan tentang pelayanan oleh karyawan. Bahkan data yang didapat menyebutkan dalam penelitian dalam melakukan perbandingan layanan pada PDAM dan PT. DreAm Sukses Airindo(DSA) Kota Ambon. (CM/99)

 

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar