Ambon,CM- Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Domingus Kepada Wartawan Citra Maluku, pada Senin, (31/01-2024) di ruang kerjanya menjelaskan bahwa. Terkait dengan proses kelulusan (seleksi) PPPK yang ada pada Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon tahun 2023 , semua telah sesuai prosedur dan pengumuman resmi tentang hasil kelulusan seleksi P3K sesuai dengan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 121/B-SI.02.01/SDM/E.II/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal penyampaian hasil seleksi kompetensi P3K jabatan fungsional tahun anggaran 2023, berisikan sejumlah honorer daerah yang lolos seleksi formasi untuk jabatan fungsional teknis tahun 2023 sebanyak 56 orang.
“Jabatan fungsional teknis tersebut, termasuk formasi pada dinas pemadan kebakaran,dengan rincian: analis terdiri dari 3 orang, terampil terdiri dari 5 orang dan pemula 20 orang” ucap Domingus
Sedangkan honorer daerah yang lolos untuk formasi pada dinas kebakaran dan penyelamatan kota ambon lanjutnya, yang lolos pasca tes seleksi bukan berasal dari dinas kebakaran dan penyelamatan kota ambon sendiri malainkan honorer dari OPD lain yang memenuhi ketentuan kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar.
Untuk itu, pemerintah kota ambon melalui badan kepegawaian pemberdayaan sumberdaya manusia selaku penyelenggaraan seleksi, dimulai dari pendaftaran, pemberkasan dokumen,hingga pelaksanaan seleksi berupa test CAT sehingga tidak ada intervensi atau upaya guna mempenggaruhi test oleh Pemerintah Kota (Pemkot), sehingga hasil kelulusan murni merupakan kewenangan panitia seleksi nasional (Panselnas) yaitu Badan Kepegawaian Negera.
“Hasil ini sudah sesuai dengan hasil seleksi dari Panselnas, dan keterangan yang diperoleh dari BKN regional IV Makassar, pada saat pelaksanaan rapat koordinasi di kota Palu Sulawesi Tengah, setelah pengumuman hasil seleksi, menyatakan bahwa prioritas hasil kelulusan diutamakan bagi honorer daerah dengan kualifikasi Eks THK-2 sebagai prioritas I yang berpringkat terbaik, yang memiliki masa kerja lebih lama”tegasnya.
Untuk itu kata dia, pada saat polimik atau persoalan ini mulai mengemuka, telah diperolah jawaban dari direktur pengawasan dan pengendalian BKN (Bapak Respati Yuwono) melalui sambungan telepon bahwa hasil seleksi yang dikirim ke pemerintah daerah hendaknya tidak diintervensi, namun langsung ditandatangani oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian selaku (PPK) dan segera diumumkan ke public dan hasil ini pun tidak dapat diganggu gugat.
“Hasil yang telah diumumkan tidak bias dibatalkan, bahkan hasil rapat koordinasi anatara BKPSDM, Dinas Damkar bersama Pj. Walikota selaku PPK bahwa Pemkot tidak akan membatalkan hasil kelulusan yang telah diputuskan oleh BKN. Dan ada beberapa kajian yang melandasi hal ini”tuturnya lagi.
Kajian yang dimaksudkan kata Dia, Pemkot akan berupaya memberikan perhatian khusus kepada honorer Damkar yang belum lolos seleksi dengan cara menyurati BKN agar pada seleksi berikutnya yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2024, dalam rangka penataan tenaga honor daerah, mereka diprioritaskan, karena sangat dibutukan di daerah dan suratnya telah disiapkan dan telah ditandatangani oleh Pj Walikota selaku PPK.
Kajian yang dipikirkan oleh PPK dalam hal ini Pj Walikota Ambon, melakukan pembatalan terhadap hasil kelulusan yang telah diumumkan ke public, sangat beresikodan rentang terhadap gugatan dari perserta yang sebelumnya yang dinyatakan lulus, dengan kata lain ialah kewenangan penentuan kelulusan hak dari BKN selaku Panselnas. Selain itu proses bagi mereka yang telah lulus seleksi tahun 2023 sudah pada tahap pengusulan NI PPPK.
“Pj Walikota selaku PPK dalam mengeluarkan kebijakan turunan dan sebagainya terkait dengan polemic ini, tetap berdasarkan ketentuan tertulis yang berasal dari hierarhir pemerintahan yang lebih tinggi atau lembaga resmi, sehingga secara administrasi pemerintahan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan”ungkapnya.
Untuk itu tegasnya, Honorer daerah yang dinyatakan lolos seleksi oleh Panselnas,merupakan tenaga honor Eks THK-2 ada pemkot Ambon. Hal tersebut akan berdampak pada berkurangnya beban belnja pegawai sekaligus mengurangi jumlah keseluruhan tenaga honor yang perlu mendapat atensi pemkot sesuai amant Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023,untuk dilakukan penataan dalam tahun anggaran 2024. Mekanisme penyelesaian tenaga honor daerah akan mengarah pada pengangkatan melalui seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pj.Walikota pada berbagai kesempatan senantiasa menghimbau kepada seluruh honorer daerah untuk bekerja secara professional,karena kehadiran mereka saat ini adalah semata-mata untuk menutupi kebutuhan di daerah yang belum bisa diisi oleh ASN,”bebernya.
Korelasi dengan pernyataan ini adalah tambahnya, jumlah honorer yang terdata pada Pemkot Ambon Tahun 2024 sebanyak 1.136 orang,dimana dari umlah tersebut yang tercatat pada database BKN berjumlah 683 orang,sisanya yang belum terdaftar sebanyak 453 orang.
Olenya, Realita ini tidak menyurutkan semangat Pj.Walikota untuki tetap melakukan penataan birokrasi termasuk mengupayakan solusi terbaik terhadap penyelesaian honorer daerah,sesuai kebutuhan di daerah,perubahan status honor menjadi PNS atau PPPK melalui koridor kualifikasi,kpersyaratan teknis serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(CM/99)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar