Berpotensi Pada Kualitas, Molor Proyek Dermaga TNI AL Tawiri, PPK dan Satker Perlu Dievaluasi
Ambon, CM- Terendus Proyek pembangunan Dermaga TNI AL yang berlokasi di Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon Maluku terancam molor dari waktu pelaksanaan yang telah diatur dalam kontrak bukan isapan jempol belakang. Bahkan terdengar proyek lanjutan di tahun 2025 akhir ini, dari awal perencanaan salah atau tidak sesuai dengan bagunan fisik awal terutama pada pekerjaan slipway dan beaching plate.
Data yang diperoleh media Grub Citra Maluku, Pekerjaan Pembangunan Dermaga TNI AL Tawiri Kementrian Pekerjaan Umum dengan satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku.
Proyek pembangunan Dermaga TNI AL Tawiri di Kota Ambon, Maluku, mulai dikerjakan pada Maret 2017 oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dan diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Januari 2019.
Bahkan Proyek ini terus mengalami pengembangan lanjutan, termasuk pekerjaan slipway dan beaching plate yang dilelang pada pertengahan 2025 melalui LPSE PUPR.
Perkembangan Terbaru (2025–2026) Proyek ini dilanjutkan pada pertengahan 2025, terdapat proyek pengawasan teknis serta pembangunan tambahan berupa slipway dan beaching plate di area dermaga dengan total anggaran yang dikontrakan atau HPS sebesar 18 M lebih
Terkait dengan keterlambatan proyek tersebut Tim Media Grub Citra Malukiu, melakukan konfirmasi pada sejumlah sumber. Bahkan Proyek yang dikerjakan oleh PT.LOEH RAYA PERKASA mendekati masa kontrak, kegiatan Pembangunan sepih aktifitas bahkan sejumlah material Pembangunan masi menumpuk dilokasi.
Dari pihak dalam BPJN Maluku terendus bahwa proyek lanjutan ini mengalami kesalahan pada perencanaan. Olehnya pihak BPJN Maluku kembali melakukan evaluasi pada proses perencanaan lanjutan pekerjaan.
“Ada perubahan dalam perencanaan lanjutan pada proyek Pekerjaan Pembangunan Dermaga TNI AL Tawiri Kementrian Pekerjaan Umum dengan satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku. Perubahan ini pada perencanaan awal, dimana perencanaan pada pekerjaan slipway dan beaching plate. Ini yang membuat ada proses Adendum pada kontrak kerja”ucap sumber Media Grub Citra Maluku yang engan namanya dipublikasikan.
Bahkan lanjut Dia, proyek yang dikerjakan oleh PT.LOEH RAYA PERKASA berpinda tangan ke perusahan lain (sub proyek) yang menelan 18 M lebih anggaran pada sejumlah fasilitas di dalam proyek tersebut.
Data terbaru Media Grub Citra Maluku, pada Jumat (30/10/26), penyebab perencanaan kerja sering kali tidak sesuai dengan kondisi aktual di lokasi kerja karena adanya kesenjangan antara asumsi di atas kertas dengan situasi nyata di lapangan.
Yang paling menonjole adalah, Kurangnya Survei dan Analisis Lapangan (Perencanaan Tidak Matang): Perencanaan sering kali dibuat hanya berdasarkan asumsi atau data teoritis di meja kerja tanpa melakukan peninjauan langsung (feasibility study) terhadap kondisi fisik, geografis, atau sosial lokasi kerja.
Hal lain juga, Kondisi Lokasi yang Berbeda dari Kontrak/Rencana Awal: Perubahan topografi, struktur tanah, cuaca ekstrem, atau hambatan lingkungan di lapangan sering kali tidak terprediksi saat dokumen rencana disusun. Bahkan Perubahan Gambar atau Kebijakan dari Pihak Pemberi Tugas (Owner): Adanya revisi desain, perubahan spesifikasi, atau penambahan/pengurangan ruang lingkup kerja di tengah jalan membuat rencana awal menjadi tidak relevan dengan kondisi aktual.
Owner dapat dinyatakan bersalah secara hukum atau kontraktual jika perubahan tersebut disebabkan oleh kelalaian mereka, seperti:
Perencanaan Awal yang Buruk: Owner memberikan data, Term of Reference (TOR), atau spesifikasi awal yang salah, tidak akurat, atau tidak lengkap kepada pihak perencana/kontraktor.
Tindakan Wanprestasi: Owner mengubah perencanaan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur formal yang diatur dalam kontrak (misalnya tanpa menerbitkan Change Order tertulis).
Menolak Membayar Dampak Perubahan: Owner meminta perubahan desain tetapi menolak membayar tambahan biaya (addendum biaya) atau menolak memberikan perpanjangan waktu (Extension of Time) yang rasional kepada kontraktor.
Diketahui, dalam manajemen proyek konstruksi atau pengadaan barang/jasa pemerintah, keterlambatan kerja (terutama pada tahap perencanaan) memiliki hubungan yang sangat erat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Satuan Kerja (Satker). Kegagalan atau keterlambatan pada fase perencanaan sering kali menjadi akar penyebab masalah saat proyek masuk ke tahap konstruksi atau pelaksanaan.
Hubungan Keterlambatan Perencanaan dengan PPK
PPK merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa, termasuk mengendalikan kontrak perencanaan (misalnya kontrak dengan Konsultan Perencana/DED).
Lemahnya Pengendalian Kontrak: Jika konsultan perencana terlambat menyusun Detail Engineering Design (DED) atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), PPK dianggap kurang optimal dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian progres bulanan.
Keterlambatan Proses Tender Konstruksi: PPK tidak dapat menyusun Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) untuk tender fisik jika dokumen perencanaan belum selesai. Akibatnya, seluruh jadwal timeline proyek akan bergeser mundur.
Sanksi dan Denda: PPK memiliki kewajiban hukum untuk menegakkan aturan kontrak. Jika keterlambatan terjadi karena kelalaian konsultan perencana, PPK harus menerbitkan Surat Peringatan (SP) hingga mengenakan denda keterlambatan kepada konsultan tersebut.
Hubungan Keterlambatan Perencanaan dengan Satker
Satker (Satuan Kerja) adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang memuat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hubungan keterlambatan perencanaan dengan Satker meliputi:
Rendahnya Realisasi Anggaran (Penyerapan Kurang): Satker dinilai berdasarkan indikator kinerja utama, salah satunya adalah IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran). Jika tahap perencanaan terlambat, penyerapan anggaran Satker pada tahun berjalan akan anjlok.
Risiko Proyek Mangkrak / Luncuran Anggaran: Keterlambatan perencanaan sering kali memaksa proyek fisik dimulai terlalu larut di pertengahan atau akhir tahun anggaran. Hal ini membuat Satker berisiko tinggi menghadapi proyek tidak selesai tepat waktu, yang berujung pada mekanisme carry over (luncuran anggaran) atau putus kontrak.
Pertanggungjawaban KPA/Kepala Satker: Kepala Satker selaku KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan anggaran. Keterlambatan ini mencerminkan lemahnya perencanaan makro di tingkat manajemen Satker.
Hubungan Keterlambatan Perencanaan dengan Satker
Satker (Satuan Kerja) adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang memuat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hubungan keterlambatan perencanaan dengan Satker meliputi:
Rendahnya Realisasi Anggaran (Penyerapan Kurang): Satker dinilai berdasarkan indikator kinerja utama, salah satunya adalah IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran). Jika tahap perencanaan terlambat, penyerapan anggaran Satker pada tahun berjalan akan anjlok.
Risiko Proyek Mangkrak / Luncuran Anggaran: Keterlambatan perencanaan sering kali memaksa proyek fisik dimulai terlalu larut di pertengahan atau akhir tahun anggaran. Hal ini membuat Satker berisiko tinggi menghadapi proyek tidak selesai tepat waktu, yang berujung pada mekanisme carry over (luncuran anggaran) atau putus kontrak.
Pertanggungjawaban KPA/Kepala Satker: Kepala Satker selaku KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan anggaran. Keterlambatan ini mencerminkan lemahnya perencanaan makro di tingkat manajemen Satker.
Data lain yang berpotensi pada keterlambatan kerja dan potensi kualitas fisik pada hasil proyek bilah perusahan awal pemenang berikan kerja ke perusahan lain atau sub-pekerjaan (subkontrak) kepada perusahaan lain sangat berpotensi memengaruhi kualitas kerja. Dampak ini bisa berupa penurunan kualitas (negatif) jika tidak dikelola dengan baik, namun juga bisa meningkatkan kualitas (positif) jika diserahkan kepada ahli yang tepat.
Ini juga dapat terjadi pada Proyek pembangunan Dermaga TNI AL Tawiri di Kota Ambon, Maluku, mulai dikerjakan pada Maret 2017 oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dan diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Januari 2019. Yang di lanjutkan pengembangan termasuk pekerjaan slipway dan beaching plate yang dilelang pada pertengahan 2025 melalui LPSE PUPR yang dikerjakan oleh PT.LOEH RAYA PERKASA.
Potensi Penurunan Kualitas (Risiko Negatif)
Lemahnya Kontrol Pengawasan: Pihak pemenang proyek (kontraktor utama) sering kali tidak mengawasi pekerjaan subkontraktor sedetail jika mereka mengerjakannya sendiri.
Pemotongan Anggaran (Margin Profit): Kontraktor utama biasanya mengambil keuntungan terlebih dahulu sebelum melempar proyek ke subkontraktor. Akibatnya, subkontraktor bekerja dengan anggaran yang lebih kecil, yang berisiko memicu penggunaan material di bawah standar atau pemotongan prosedur kerja.
Masalah Komunikasi: Rantai perintah yang terlalu panjang (Pemilik Proyek \(\rightarrow \) Kontraktor Utama \(\rightarrow \) Subkontraktor) sering menyebabkan salah komunikasi terkait spesifikasi dan detail teknis yang diinginkan pemilik proyek.
Praktik "Sub-Garis" Berulang: Risiko terbesar terjadi jika subkontraktor melemparkan lagi pekerjaan tersebut ke pihak ketiga atau keempat (sub-subkontraktor). Hal ini hampir selalu merusak kualitas karena anggaran yang terus tergerus dan hilangnya kendali mutu.
Olehnya langkah utama yang harus segera diambil adalah melakukan evaluasi ulang (re-baselining) terhadap jadwal dan sumber daya serta mengomunikasikannya secara transparan kepada pemangku kepentingan (stakeholders).(CM/TIM)
0 Komen