Panen Sawi Hidroponik, Lapas Ambon Libatkan Warga Binaan untuk Wujudkan Ketahanan Pangan
- Administrator
- Selasa, 29 Juli 2025 17:30
- 10 Lihat
- EKONOMI

Ambon, CM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Maluku melaksanakan kegiatan panen sayuran sawi hidroponik, Selasa (29/07). Kegiatan ini melibatkan warga binaan dan petugas Lapas sebagai bentuk nyata dari upaya pembinaan kemandirian dan pemberian keterampilan pertanian produktif.
Dalam keterangan yang diterima oleh redaksi Citra Maluku, Kepala Lapas Ambon, Herliadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan membekali warga binaan dengan keterampilan yang berguna untuk kehidupan setelah bebas.
“Kegiatan panen sawi hidroponik ini bukan hanya sekadar panen, tapi merupakan simbol dari hasil kerja keras warga binaan dan pembinaan yang terarah. Kami ingin warga binaan memiliki keterampilan yang bisa mereka manfaatkan nanti saat kembali ke masyarakat,” ujar Herliadi.
Dilain sisi Kepala Kantor Wilayah Dirjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan program ini yang sejalan dengan agenda nasional.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Lapas Ambon dalam memberikan pembinaan berbasis keterampilan kepada warga binaan. Program seperti ini mendukung visi Kementerian dan juga menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan pangan serta mempersiapkan warga binaan menjadi pribadi yang mandiri,” ungkap Ricky.
Salah seorang warga binaan yang ikut dalam proses panen mengungkapkan rasa bangga dan harapannya terhadap program ini:
“Awalnya saya tidak tahu apa itu hidroponik. Tapi setelah ikut pelatihan dan menanam sendiri, saya merasa bangga. Ini pengalaman baru yang bisa saya bawa pulang dan mungkin jadi jalan usaha setelah bebas nanti,” ucap warga binaan peserta program hidroponik.
Fasilitas hidroponik yang dikembangkan di Lapas Ambon berhasil menghasilkan panen sebanyak 15 kg sayuran sawi. Hasil panen ini akan dipasarkan kepada masyarakat melalui layanan kunjungan maupun kepada petugas yang berminat. Pendapatan dari penjualan akan digunakan untuk mendukung pembinaan kemandirian serta diberikan sebagai insentif bagi warga binaan yang terlibat.
Diketahui, Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan warga binaan pemasyarakatan. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus berlanjut dan menjadi contoh inspiratif pembinaan produktif di seluruh Indonesia.(CM/ML/**)