Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Maluku Diduga Banyak Tak Terlaporkan
AMBON,CM— Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku dinilai masih menghadapi persoalan serius, terutama dalam hal pelaporan dan pencatatan kasus. Sebagian kasus yang telah ditangani fasilitas kesehatan disebut belum masuk dalam sistem pelaporan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Dian Novita, Project Coordinator Program Arumbai Yayasan IPAS Indonesia, dalam Lokakarya Pemangku Kepentingan untuk Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang berlangsung di Swiss-Belhotel Ambon, Rabu (23/9/2026).
Dian mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2025, tercatat 378 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku.
Kota Ambon menjadi daerah dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 175 kasus, disusul Seram Bagian Barat 40 kasus, Buru 32 kasus, Maluku Tenggara Barat 30 kasus, Maluku Tengah 25 kasus dan Buru Selatan 25 kasus.
Namun, menurut Dian, data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi kasus kekerasan yang terjadi di lapangan.
“Yang belum tercatat di dinas, dan sebagian besar tidak melapor, itu ada sekitar 396 kasus dari Januari sampai Agustus 2026 di Provinsi Maluku, terutama di Maluku Tengah,” kata Dian dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, angka tersebut dihimpun dari sejumlah fasilitas kesehatan yang menjadi mitra Yayasan IPAS Indonesia. Di antaranya Puskesmas Layeni dan Letwaru yang masing-masing mencatat tujuh kasus, Puskesmas Jazirah Tenggara tiga kasus, Puskesmas Saparua tiga kasus, RSUD Saparua delapan kasus, RSUD Hative Besar tiga kasus dan RSUD Masohi sebanyak 12 kasus.
Khusus RSUD Masohi, ia menyebut seluruh kasus yang tercatat merupakan kasus anak dan belum ada korban yang melaporkannya kepada kepolisian.
Sementara itu, RS Bhayangkara disebut mencatat sekitar 332 kasus yang rata-rata telah dilaporkan kepada kepolisian dan mendapatkan layanan visum.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kasus yang ditemukan di fasilitas pelayanan dengan kasus yang masuk dalam sistem pelaporan pemerintah.
“Data yang kita dapatkan dari fasilitas kesehatan ini menunjukkan masih ada kasus yang belum masuk ke data dinas,” ujarnya.
Melalui Program Arumbae yayasan IPAS Indonesia selama satu tahun terakhir mendorong penguatan layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Program tersebut telah melibatkan dinas terkait di 11 kabupaten/kota dan Provinsi Maluku melalui pelatihan layanan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, sebanyak 25 peserta dari 11 kabupaten/kota telah mengikuti bimbingan teknis pengisian data SIMFONI dan manajemen kasus bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas P3A Provinsi Maluku.
Dian menyebut saat ini telah terbentuk tim penanganan kasus di enam desa dampingan Yayasan Gasira di Masohi dan sekitarnya. Sementara di Saparua, Yayasan IPAS bermitra dengan Yayasan Walang Perempuan untuk membangun Rumah Perempuan di empat desa sebagai ruang pendampingan masyarakat.
“Program tingkat komunitas di 10 desa telah memiliki SK Tim Pendamping Kasus tingkat negeri,” jelasnya.
Di Kecamatan Saparua, pihaknya juga telah membantu penyusunan SOP alur penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta membangun kerja sama lintas sektor.
Penguatan juga dilakukan melalui fasilitas pelayanan kesehatan. Diah mengatakan, sebanyak 58 tenaga kesehatan dari lima puskesmas dan dua rumah sakit telah mendapatkan pelatihan layanan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Saat ini, lima puskesmas di Maluku Tengah telah memiliki SK Tim KTPA dan satu rumah sakit, yakni RSUD Saparua, juga telah memiliki tim serupa.
Sementara SOP layanan telah tersedia di Puskesmas Amahai, Puskesmas Layeni dan RSUD Saparua. Adapun SOP di RSUD Masohi dan RSUD Haulussy masih dalam tahap penyusunan.
Bahkan, katanya, pelayanan terhadap korban telah dikembangkan hingga kunjungan rumah atau home visit oleh tenaga kesehatan.
Puskesmas Letwaru juga telah memiliki ruang layanan khusus KTPA dengan jalur akses tersendiri bagi korban.
Dian berharap penguatan sistem layanan tidak berhenti pada pelatihan, tetapi mendapat dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah melalui regulasi, kebijakan, anggaran dan pengawasan.
Ia menjelaskan, terdapat empat pintu masuk yang dapat digunakan korban untuk mendapatkan layanan, yakni fasilitas kesehatan, UPTD PPA, layanan berbasis komunitas dan kepolisian.
“IPAS berfokus pada tiga pintu, yaitu fasilitas kesehatan, UPTD PPA dan komunitas. Untuk kepolisian, kita dapat diskusikan bersama dalam forum ini agar terbangun alur layanan yang baik antar pihak,” katanya.
Lokakarya tersebut menjadi ruang konsolidasi berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat mekanisme pencegahan, pelaporan, pendampingan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku. ( CM/ML)
0 Komen