Ditjenpas Maluku Gelar Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan TA 2025
- Administrator
- Senin, 19 Januari 2026 09:43
- 7 Lihat
- RAGAM
Ambon, CM- Menindaklanjuti Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1-PB.03.01-125 tanggal 12 Januari 2026 tentang Pemberitahuan Kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku menyelenggarakan kegiatan pendampingan rekonsiliasi dan pemutakhiran data laporan keuangan.

Diketahui dalam pers release yang di terima Redaksi Citra Maluku, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Laporan Keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku yang transparan dan akuntabel. Rekonsiliasi laporan keuangan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada Senin sampai dengan Selasa,( 19–20 Januari 2026), bertempat di Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, tepatnya di Ruang Serbaguna LPKA Kelas II Ambon, mulai pukul 08.00 WIT hingga selesai.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Maluku, Sarwono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kualitas laporan keuangan di seluruh satuan kerja. “Rekonsiliasi dan pemutakhiran data ini menjadi kunci utama dalam menjaga akurasi dan keandalan laporan keuangan. Saya berharap seluruh operator mengikuti kegiatan ini dengan serius dan menyiapkan data dukung secara lengkap agar laporan keuangan yang dihasilkan benar-benar akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Peserta kegiatan terdiri dari operator laporan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang meliputi Penyusun Laporan Keuangan Modul GLP, Modul Piutang, serta Penyusun Laporan BMN Modul Persediaan dan Aset Tetap. Seluruh satuan kerja diwajibkan telah melakukan penginputan transaksi bulanan serta menyelesaikan To Do List hingga periode 31 Desember 2025 dengan memanfaatkan menu Monitoring dan Daftar/Rincian pada Aplikasi MonSAKTI.
Koordinator GLP Wilayah, Hasan Lajumu, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana pendampingan teknis bagi operator satuan kerja. “Melalui pendampingan ini, kami memastikan bahwa penyusunan laporan keuangan pada Modul GLP dan Piutang telah sesuai dengan ketentuan dan tidak terdapat selisih data. Operator diharapkan aktif berkoordinasi agar setiap permasalahan dapat segera diselesaikan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan rekonsiliasi, operator satuan kerja diminta menyiapkan berbagai data dukung, antara lain telaah laporan keuangan, rekening koran, memo penyesuaian, kontrak sewa, dokumen hibah, data dukung RPATA, data dukung utang tahun 2025, bukti setor, serta BAR analisis. Seluruh dokumen tersebut dijadikan dalam bentuk file PDF dan diunggah pada Aplikasi Panduan ATK (Analisis Transaksi Keuangan), serta melengkapi penjelasan Detail Akun dan Rekap Akun pada aplikasi dimaksud.
Sementara itu, Koordinator SIMAK BMN Wilayah, Arwin Rettob, menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan kesesuaian data BMN. “Pengelolaan BMN harus tertib dan sinkron antara fisik dan administrasi. Oleh karena itu, operator BMN wajib menyiapkan dokumen pendukung seperti BAST, berita acara opname fisik, serta laporan klaim asuransi dan rencana pengangsuran BMN agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.
Melalui kegiatan rekonsiliasi dan pendampingan ini, Kanwil Ditjenpas Maluku berharap kualitas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 semakin meningkat serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan akuntabel.(CM/Ml/**)