Saparua, CM- Pihak Kejaksaan Negeri Ambon, Cabang Saparua menetapkan mantan pejabat Negeri Abubu sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada negeri Abubu kecamatan saparua.
“Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua hari ini Rabu tanggal 15 Pebrari 2023 sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Nomor Print -02/Q.1.10.1/Fd.1/09/2022 Tanggal 12 September 2022, setelah mewati serangkaian Penyidikan atas Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri ABUBU Kec. Nusalaut Kab. Maluku Tengah telah menetapan sdr ML mantan Pj. Negeri Abubu tahun 2016 s/d 2018 sebagai tersangka sesuai Penetapan tersangka Nomor: B-75/Q.1.10.1/Fd.2/02/2023 tanggal 14 Pebruari 2023,”tegas Ardy, SH. MH Kacabjari Saparua kepada redaksi Citra Maluku.
Menurutnya, penetapan tersangka ML, dimana setelah melalui serangkaian expose perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2023 dan akibat perbuatan tersangka ML negara mengalami potensi kerugian ditaksir mencapai kurang lebih mencapai Rp. 600 juta.
Olehnya, tegas Dia, atas perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (CM/JP)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar