HUKUM

Rugikan Negara 600 Juta, Matan Pejabat Negeri Abubu Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Administrator
  • Rabu, 15 Februari 2023
  • menit membaca
  • 64x baca
Rugikan Negara 600 Juta, Matan Pejabat Negeri Abubu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saparua, CM- Pihak Kejaksaan Negeri Ambon, Cabang Saparua menetapkan mantan pejabat Negeri Abubu sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada negeri  Abubu kecamatan saparua.

“Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua  hari ini  Rabu tanggal 15 Pebrari 2023 sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua  Nomor  Print -02/Q.1.10.1/Fd.1/09/2022 Tanggal 12 September 2022, setelah mewati serangkaian Penyidikan atas Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri ABUBU Kec. Nusalaut Kab. Maluku Tengah telah  menetapan sdr ML  mantan Pj. Negeri Abubu  tahun 2016 s/d  2018 sebagai  tersangka sesuai Penetapan tersangka Nomor: B-75/Q.1.10.1/Fd.2/02/2023 tanggal 14 Pebruari 2023,”tegas  Ardy, SH. MH Kacabjari  Saparua kepada redaksi Citra Maluku.

Menurutnya, penetapan tersangka ML,  dimana setelah melalui serangkaian  expose perkara  di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2023 dan  akibat perbuatan tersangka ML  negara mengalami potensi kerugian  ditaksir  mencapai kurang lebih mencapai Rp. 600 juta.

Olehnya, tegas Dia, atas perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (CM/JP)

 

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar