post image

Hutang Pihak Ketiga dan PPK Sempat Dilaporkan,Dua Kwitansi Tertulis Dua Kegiatan Milik PPK BPJN Maluku Dengan Fasilitas Khusus Dari Pihak Ketiga

  • Administrator
  • 15 Okt 2026
  • HUKUM
  • 57 Lihat

Ambon, CM- Beredar nota/kwitansi tagihan pembayaran pelayanan khusus yang di berikan oleh PPK Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, oleh pihak Ketika (PT. Mutu Utama Kontruksi) atau dalam nota tagihan desebut Moderen dengan tercantung PPK Tepa dan PPK Bandara dengan total nilai (harga) perlakuan khusus mencapai ratusan juta rupiah dan perlakuan khusus dalam mendapatkan fasilitas  dari PT. Mutu Utama Kontruksi (Moderen) sesuai dengan bukti nota/kwitansi kata sumber Citra Maluku, yang masi namanya tidak mau dipublikasikan untuk saat ini.

Dari data tambahan yang diperoleh Citra Maluku pada Kamis, (15/10/2026) masi sama dengan informasi sebelumnya yang dibeberkan oleh sember. Yang mana nota/kwitansi yang menyebutkan PPK BPJN Maluku, bukan baru pertama kali menikmati fasilitas khsus oleh pihak ketiga. Dalam bukti nota tercantung tanggal dan bulan pelayanan khusus yang diberikan oleh pihak PT Mutu Utama Kontruksi (Moderen) pada tanggal dan bulan masa-masa proyek fisik pekerjaan mulai dilakukan perhitugan volume pekerjaan dalam proses pencairan.

Misalnya pada nama nota/kwitasi disebutkan PPK Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Tepa itu berkunjung di salah satu Klub Malam (Karaoke) pada tanggal 26 dan 28 Oktober 2023 dalam bukti nota tagihan pembayaran.

Terkait hal ini sudah tegas regulasi hukum yang melarang traktiran, makanan, akomodasi, atau fasilitas dari pihak ketiga yang berhubungan dengan jabatan PPK diatur secara ketat dalam undang-undang tipikor.

UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Pasal 12B menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP): Setiap pelaku pengadaan, termasuk PPK, wajib menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan serta dilarang menerima, menawarkan, atau menjanjikan hadiah, imbalan, atau komisi dalam bentuk apa pun.

Benturan Kepentingan: PPK memiliki wewenang besar dalam mengendalikan kontrak, menilai kinerja penyedia, dan menyetujui pembayaran. Traktiran sekecil apa pun bisa menciptakan rasa "utang budi" yang mengaburkan profesionalisme.

Indikasi Suap Terselubung: Dalam dunia pengadaan, fasilitas seperti makan mewah, tiket hiburan, atau akomodasi sering kali menjadi modus awal untuk memengaruhi keputusan PPK agar berpihak pada penyedia tertentu.

Bahkan sumber juga sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum-oknum PPK dari pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

“Saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak PPK, sebab diketahui pihak balai sendiri berkomitmen dalam membangun zona integritas dalam pencegahan gratifikasi dan benturan kepentigan. Bahkan dikewtahui Bersama pada tahun kemarin (2025) pihak BPJN Maluku melakukan kegiatan kegiatan internalisasi dan sosialisasi kepada pejabat dan pegawai yang berlangsung pada tanggal 4 agustus 2025”jelasnya.

Bahkan tujuan kegiatan itu sendiri kata Dia, untuk mendorong peningkatan pemahaman terhadap pengendalian gratifikasi serta kewajiban menolak dan melaporkan segala bentuk pemberian yang bertentangan dengan ketentuan. Upaya ini menjadi strategi preventif dalam menjaga tata kelola organisasi yang bersih dan transparan.

Untuk itu tegas sumber, kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh BPJN Maluku, dalam kurun waktu 3-4 tahun belakangan ini harus kembali diselediki oleh aparat hukum terkait dengan kualitas atau mutu dari proyek yang dikelola oleh BPJN Wilaya Maluku dengan masing-masing satkernya.

“Kalau dilihat dengan temuan ini, bisa saja publik harus bisa melakukan evaluasi ulang atas hasil kenerja dari para pihak Satker sampai pada PPK Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku. Apa lagi melihat kondisi proyek atau lokasi-lokasi kegiatan pekerjaan BPJN  Maluku selama ini jauh dan ini mudah pihak ketiga maupun para satker dan PPK bisa saja “main mata” di lokasi”tegasnya.

Diketahui, Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas untuk melakukan Penilaian Kinerja.

Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa (Penilaian Kinerja) merupakan aktivitas dan proses untuk mengukur kinerja Penyedia dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

Penilaian Kinerja dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hasil atas barang/jasa yang dihasilkan oleh Penyedia. Penilaian didasarkan pada kinerja Penyedia dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Ditambahkannya, dilihat dari ketentuan aturan yang kewenangan dari seorang PPK maka bisa saja fasilitas khusus yang diberikan pihak PT. Mutu Utama Kontruksi (Moderen) berpengaruh pada kualitas pekerjaan.(CM/HC)

0 Komen