post image

Demo di Balai Kota Ambon, Massa Desak Dugaan Kasus Batu Merah Diusut Tuntas

  • Administrator
  • 15 Okt 2026
  • HUKUM
  • 2 Lihat

AMBON,CM  — Sejumlah dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan kepemimpinan Raja Negeri Batu Merah, Ali Hatala, menjadi sorotan dalam aksi demonstrasi Gerakan Aliansi Pemuda Maluku Peduli Adat di Balai Kota Ambon, Kamis (15/10/2026).

Dalam aksi tersebut, sekitar 35 orang mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa. Massa juga meminta Pemerintah Kota Ambon mengevaluasi keputusan pengangkatan Ali Hatala sebagai Raja Negeri Batu Merah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menemui para demonstran dan menerima aspirasi yang disampaikan.

Bodewin menegaskan, pemerintah tidak akan mengabaikan laporan maupun tuntutan masyarakat. Namun, setiap keputusan terkait jabatan kepala pemerintahan negeri harus didasarkan pada ketentuan hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan tuntutan atau tekanan. Semua harus didasarkan pada aturan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bodewin di hadapan massa aksi.

Menurut Bodewin, proses pengangkatan Raja Negeri Batu Merah sebelumnya telah melalui mekanisme adat dan proses hukum hingga tingkat kasasi. Karena itu, langkah evaluasi maupun pemberhentian harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa jabatan raja tidak membuat seseorang kebal terhadap proses hukum.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Jika hasil proses hukum memenuhi persyaratan pemberhentian sesuai peraturan perundang-undangan, pemerintah dapat mengambil langkah berdasarkan ketentuan tersebut

Dalam aksi itu, Gerakan Aliansi Pemuda Maluku Peduli Adat menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, mendesak Polda Maluku menuntaskan dugaan pemalsuan dokumen yang dikaitkan dengan persoalan Negeri Batu Merah.

Kedua, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan pengajuan KUR pada periode 2022–2024, yang disebut massa berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.

Ketiga, mendesak Wali Kota Ambon mengevaluasi keputusan pengangkatan Ali Hatala sebagai Raja Negeri Batu Merah.

Keempat, meminta koordinasi aparat penegak hukum dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Seluruh tuntutan tersebut merupakan aspirasi yang disampaikan demonstran dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

Respons Bodewin menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Negeri Batu Merah harus berjalan melalui jalur hukum. Di satu sisi, aspirasi masyarakat perlu ditindaklanjuti. Di sisi lain, setiap keputusan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Prinsipnya, siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus dapat diperiksa sesuai hukum, tanpa mengabaikan prosedur dan asas praduga tak bersalah. ( CM/ML)

0 Komen