Remisi HUT RI Jadi Momentum Warga Binaan Siapkan Diri Kembali ke Masyarakat

  • Administrator
  • Senin, 17 Agustus 2026 18:34
  • 4 Lihat
  • PEMERINTAHAN

Ambon,CM – Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sambutan yang dibacakan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa saat menghadiri pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Ambon, Senin (17/8/2026).

Menteri menegaskan, remisi tidak boleh dimaknai sebatas berkurangnya masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bagian dari proses pembinaan untuk mempercepat reintegrasi sosial warga binaan.

“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana maupun anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, mematuhi tata tertib serta mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh.

Pada tahun 2026, sebanyak 173.706 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Umum. Sementara 1.085 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum.

Menurutnya, hak tersebut sekaligus menjadi dorongan agar warga binaan tidak berhenti pada perubahan perilaku selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi mampu membawa perubahan tersebut ketika kembali ke lingkungan sosial.

Karena itu, program pembinaan harus diarahkan untuk membentuk pribadi yang lebih baik sekaligus memiliki kemampuan untuk hidup mandiri.

“Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” katanya.

Selain pembinaan kepribadian, pemerintah mendorong penguatan program keterampilan bagi warga binaan. Lapas, Rutan dan LPKA diminta memanfaatkan lahan maupun fasilitas yang tersedia untuk kegiatan produktif.

Budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan hingga berbagai usaha produktif dinilai dapat menjadi sarana pembelajaran bagi warga binaan.

Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi terhadap ketahanan pangan, tetapi juga membekali warga binaan dengan pengalaman dan keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah mereka bebas.

Sementara untuk anak binaan, pembinaan harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan dan kepentingan terbaik bagi anak menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Di sisi lain, Ia memberikan perhatian serius terhadap integritas jajaran pemasyarakatan. Seluruh petugas diminta menjalankan tugas secara profesional serta tidak terlibat dalam berbagai bentuk pelanggaran.

“Saya tegaskan kembali, tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik,” tegasnya.

Usai membacakan sambutan Menteri, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa turut memberikan dukungan terhadap program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Gubernur menyerahkan tiga set peralatan tenis meja, 260 eksemplar buku bacaan serta bibit sayuran kepada Lapas Kelas IIA Ambon dan LPKA Ambon.

Penyerahan bantuan yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku tersebut diharapkan memperkuat kegiatan olahraga, literasi dan keterampilan produktif bagi warga binaan

Pada kesempatan yang sama, Lewerissa juga meresmikan Gedung Patita Mart dan Cafe Koperasi Konsumen Lapas Kelas IIA Ambon.

Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan mampu menunjang kegiatan ekonomi produktif sekaligus memperluas ruang pembelajaran kemandirian bagi warga binaan.

Kegiatan pemberian remisi tersebut turut dihadiri Forkopimda Provinsi Maluku, Sekda Maluku, Wali Kota Ambon dan Forkopimda Kota Ambon, Sekda Kota Ambon, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku serta Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku.(CM/ML/**)

Komentar

0 Komentar