Saparua,CM- Mantan Raja Sirisori Islam, Hi Eddy Pattisahusiwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, (10/02) 6 tahun kurangan dalam perkara penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Siri Sori Islam tahun 2018-2019.
Dalam pres release yang diterima redaksi Citra Maluku, Kacabjari Negeri Ambon di Saparua Ardy. SH. MH menjelaskan, bahwa Pattisahusiwa didakwa dalam penyalaan anggaran dana desa tahun 2018-219.
“Ya tadi yang bersangkuta dituntut oleh jaksa penuntut umum 6 tahun dalam sidang di pengadilan tipikor kelas I Ambon, sedangkan tersangka satunya atau rekannya tuntutannya akan dibacakan pada jumat mandatang (minggu ini)”ucapnya.
Yang mana lanjutnya, tuntutannya tersebut itu di bacakan berdasarkan Nomor register perkara : Reg. Prk : Pds-001/Ambon/ft.1/10/2022 dengan Amar tuntutan” Menyatakan terdakwa Pattisahusiwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor R. I. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 200,000,000, (dua ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan Kurungan.
“Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp.564.326.060,00 (lima ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam puluh rupiah) dan bilamana terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan 1 tahun penjara”Tegasnya.
Ditambahkannya, biaya perkara sebesar Rp. 5000, Nomor register perkara : Reg. Prk : Pds-002 /Ambon/ft.1/10/2022 dengan tuntutan berupa hukuman penjara selama 4 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 200.000.0000 subsider 3 bulan Kurungan, Membayar uang perkara sebesar Rp. 5000. (CM/JP)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar