Ambon, CM- Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Pemukiman Kumuh (KPPKPK) Desa Batu Merah Kota Ambon, yang dibagi atas Lima Bagian Kegiatan yang mengunakan dua sumber mata anggaran baik itu dari APBD Kota Ambon tahun anggaran 2024 maupun APBN dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk lima sub bagian kegiatan masing-masing, senetasi, Ipal, jalan setapak, talut, dan rumah layak huni.
Kegiatan PPKPK Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau sampai dengan saat ini telah sampai pada masa akhir kegiatan atau progress akhir dalam masa pertanggung jawaban penggunaan anggaran baik itu tahap 1,2 dan tahap 3. Dari data yang dimiliki dan informasi yang diperoleh Media Citra Maluku, menyatakan bahwa data fisik lapangan kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Pemukiman Kumuh pada sub kegiatan ada yang sudah mencapai 100 persen kegiatan, bahkan progress kegiatan lain yang mencapai 70 persen pun belum mendaptkan setoran dana tambahan untuk kelanjutan tahap II.
“Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Pemukiman Kumuh desa batu merah terkhususnya rumah layak huni ini kita ada 25 buah rumah yang masuk dalam dana soa kelola (dikelola langsung oleh masyarakat) dengan sumber anggaran pusat (DAK).
Namun faktanya sampai dengan progress tahap I selesai dan masuk tahap II, anggaran tidak kunjung cair untuk kelanjutan kegiatan tersebut”Tutur salah satu warga yang rumahnya sementara di bagun baru ini bertaraf layak huni kepada Redaksi Citra Maluku saat berkunjung ke lokasi. Yang engan namanya dipublikasikan pada senin, (09/12-24).
Terkait dengan progres kegiatan lanjutnya, dirinya dengan sejumlah warga yang masuk alam program ini telah melakukan kegiatan dengan maksimal sesuai dengan petunjuk teknis dari pihak pemerintah. Namun sampai dengan saat ini dana transfer belum kunjung diterima oleh kita bagi penerima dana soakelola yang mana masing-masing unit rumah sampai dengan tuntas sebesar kurang lebih 50 jutah rupiah.
“Ada indikasi yang kita curigai, saudara saya aka ada di Dinas PU Kota Ambon, yang mana mereka ini juga mengelola anggaran dana DAK dan info yang kami terima anggarannya sudah masuk berupa dana transfer telah masuk ke KASDA Kota Ambon. Namun sampai dengan saat ini kita belum mendapatkan anggaran tersebut” ucapnya.
Indikasi: kata dia terkait dengan indikasi anggaran DAK ini disalahgunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, saya pun tidak mengerti kenapa anggaran DAK tahun 2024 yang masuk pada tahap II bisa dimiliki atau dicairkan oleh dinas PUPR Kota Ambon.
“Kita tidak tahu, kalau tahap II belum, biasanya laporan siap dan ada info dari dinas PRKP bahwa proses tahap II siap cair sesuai dengan hasil kajian tim maupun inspektorat dan sudah dicek. Namun sampai saat ini dananya belum masuk pada rekening kita kelompok soakelola”tuturnya.
Terkait dengan hal ini (Indikasi) dana tahap II yang belum cair oleh bagian Keuangan Kota Ambon maupun Dinas PRKP, kepala dinas PRKP angkat bicara.
Menurutnya, progress dan prosedur permintaan pencairan tahap II untuk kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Pemukiman Kumuh desa baru merah telah jalan dan itu sudah diajukan ke bagian keuangan Pemkot baik itu talut zona 1 maupun 25 rumah layak huni untuk proses tahap II. Namun sampai sekarang belum cair kita (dinas) juga merasa binggung.
“Proses tahapan telah kita lakukan dan saya sebagai kepala dinas telah perintahkan progress kerja kalau belum 70 pesen tidak boleh lakukan permintaan harus 70 persen. Na kita sampai pada anggka 75 persen dilapangan dan pada bulan November kalau tidak salah kita telah ajukan permintaan tahap II dan sampai saat ini belum kunjung cair itu saya tidak tahu” tutur kepala dinas PRKP Ivon Lattuputyh kepada redaksi Citra Maluku saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (09/12-24).
Terkait dengan peyebab saya tidak mau spekulasi yang aneh, tapi yang pasti kita sudah berproses. Kalaupun ada indikasi lain kami tidak tahu, dan terkait dengan hal ini bisa dicek langsung ke bagian Keuangan Pemkot Ambon dalam hal ini BPKAD Kota Ambon.
“Saya tidak paham kalau ada data yang menyebutkan instasi lain tahap II dana DAK telah cair itu kan aneh, sebab tahap II dari kementrian keuangan itu saat proses cair anggaran itu tidak per instasi (dinas) namun ke pemerintah kota dan masuk ke KASDA dan kita (PRKP) pun ada dananya. Dan mengapa tidak cair cek BPKAD” tegasnya.
Yang pasti lanjutnya, saat ini kita dinas PRKP harus siapkan laporan tahap II untuk nantinya paling lambat tahap III turun itu di tanggal 16 desember 2024, kalau pun sampai dengan saat ini belum ada pengcairan tahap II bagai mana kita mau laksanakan progress lapangan.
“Tidak tahu infonya apa PUPR tahap II sudah cair, dan kita belum itu kalimat yang sama yang kami terima dan itu kita akan cek langsung apa alasanya. Yang pasti uang sisa DAK tahap II ada di KASDA dan itu milik kita PRKP terkususnya pada kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Pemukiman Kumuh desa baru merah”tambahnya.(CM/HC)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar