post image

Tak Berhenti Saat Bebas,Ditjenpas Maluku Kawal Klien Kembali ke Masyarakat

  • Administrator
  • 06 Okt 2026
  • HUKUM
  • 22 Lihat

AMBON,CM — Kebebasan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) bukan menjadi akhir dari proses pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan tetap membutuhkan pendampingan agar mampu kembali beradaptasi dan menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut diperkuat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku melalui kegiatan pembimbingan kepribadian yang digelar Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon di Aula Kantor Bapas Kelas II Ambon, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIT itu melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), pejabat Kanwil Ditjenpas Maluku, klien pemasyarakatan, serta keluarga atau penjamin.

Pembimbingan ditujukan bagi klien yang baru bebas maupun mereka yang telah diserahkan dari Lapas dan Rutan untuk mendapatkan pendampingan dari Bapas.

Tidak sekadar memberikan arahan, proses pembimbingan dilakukan melalui konseling dan pemberian motivasi. Para klien didorong memperkuat mental, memperbaiki sikap, mengenali potensi diri, serta membangun karakter positif sebagai bekal ketika kembali ke lingkungan sosial.

Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V Picauly, menegaskan proses pemasyarakatan tidak berhenti ketika seseorang keluar dari Lapas atau Rutan.

Menurutnya, tahapan pembimbingan setelah bebas justru menjadi bagian penting untuk membantu klien beradaptasi, membangun kembali kehidupan, dan menjalankan tanggung jawab sosialnya.

“Kita tidak ingin proses pemasyarakatan berhenti ketika klien bebas. Ada proses lanjutan yang harus dijalani, yaitu bagaimana mereka mampu kembali beradaptasi, membangun kehidupan yang positif, dan menjalankan tanggung jawabnya di tengah masyarakat,” ujar Catherian.

Ia mengatakan pembimbingan kepribadian menjadi ruang bagi klien untuk mengevaluasi diri sekaligus mendapatkan penguatan mental. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kembali kepercayaan diri dan membangun komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

Dalam proses tersebut, keluarga juga dilibatkan sebagai bagian dari sistem pendukung. Orang tua, pasangan maupun kerabat diberikan ruang untuk ikut memberikan motivasi dan pendampingan kepada klien.

Kepala Bapas Kelas II Ambon, Maria Nahak, mengatakan dukungan keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam proses reintegrasi sosial.

Menurutnya, klien membutuhkan lingkungan yang tidak hanya menerima mereka kembali, tetapi juga mampu memberikan motivasi agar dapat menjalani kehidupan secara wajar.

“Keluarga merupakan bagian penting dalam proses reintegrasi. Ketika klien mendapatkan dukungan, pendampingan, dan motivasi dari orang-orang terdekat, mereka akan lebih siap menghadapi tantangan ketika kembali ke masyarakat,” kata Maria.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penguatan secara langsung kepada para klien melalui pendekatan yang mendorong mereka mengenali potensi diri dan membangun pola pikir yang lebih positif.

Pendampingan juga diarahkan agar klien memiliki kesiapan menghadapi berbagai tantangan sosial setelah menjalani masa pidana.

Kanwil Ditjenpas Maluku memastikan pembimbingan terhadap klien akan dilakukan secara berkelanjutan. Pendampingan tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan diri, kemandirian, dan kemampuan klien untuk menjalankan fungsi sosial.

“Setiap klien memiliki latar belakang dan tantangan yang berbeda. Karena itu, pembimbingan harus dilakukan secara berkesinambungan dan melibatkan keluarga maupun lingkungan sosialnya,” ujar Catherian.

Melalui pembimbingan yang konsisten, Kanwil Ditjenpas Maluku berharap para klien mampu kembali diterima di tengah masyarakat, menjalankan peran sosial secara baik, serta membangun kehidupan baru yang lebih positif dan mandiri. ( CM/ML/**)

0 Komen