post image

Ganti Rugi Lahan dan Dinilai Langar Pasal 1815 KUH Perdata, Sejumlah Pejabat Pemkot Jalani Pemeriksaan Di Kejari Ambon

  • Administrator
  • 06 Nov 2026
  • HUKUM
  • 35 Lihat

Ambon, CM- Pemkot Ambon dinilai telah melakukan tindakan maladministratif serta perbuatan melawan hukum karena mengabaikan status Arsyad Polanunu/Parera yang secara sah dan inkracht diakui oleh pengadilan sebagai salah satu pemegang hak.

Dengan alasan ini pihak kuasa hukum pemohon mengajukan laporan ke pihak kejaksaan negeri ambon. Bahkan atas laporan tersebut sejumlah petinggi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, menghadiri pangilan jaksa penyidik kejaksaan negeri Ambon.

Dari data media Grub Citra Maluku, kurang lebih 10 orang pejabat maupun staf Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang telah menghadiri pangilan untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

Baik itu dilingkup Dinas Pendidikan, Bappeda Kota Ambon, BPKAD, Dinas PUPR dan sejumlah TIM penyelesaian lahan.

Dalam pers release yang di terima redaksi media Grub Citra Maluku, pernyataan menohok oleh Penasehat Hukum Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Alva Viere Niwele, pada Jumat (06/11/2026), bahwa Pemkot Ambon tidak memiliki kewenangan untuk “mengadili ulang” atau menganulir putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap demi membenarkan pembayaran ganti rugi secara sepihak.

​Niwele menjelaskan, keberadaan Arsyad Polanunu/Parera keturunan dari Benyamin Parera bukanlah pihak yang mendadak muncul.

Orang tua Arsyad merupakan pemodal utama yang mengorbankan harta benda untuk membiayai seluruh perkara hukum melawan Pemkot Ambon sejak dekade 1980-an hingga meraih putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Yang mana lanjutnya, berdasarkan Pasal 1813 dan 1814 KUH Perdata, pemberian kuasa berakhir saat ditarik kembali oleh pemberi kuasa.

​”Sesuai Pasal 1815 KUH Perdata, Pemkot tidak bisa lagi berdalih sebagai pihak ketiga beritikad baik, sebab surat keberatan dan pencabutan kuasa telah masuk sebelum pencairan. Pembayaran kepada penerima kuasa yang kuasanya telah dicabut adalah tindakan cacat hukum, tidak cermat, dan berisiko tinggi,” tegas Alva.

Diketahui, Berdasarkan dokumen resmi BPKAD Kota Ambon Nomor 900/236/VIII/BPKAD tertanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani Kepala BPKAD J. Silanno, Pemkot Ambon telah mencairkan dana ganti rugi lahan Dati Hahour/Adeka seluas 19.771 m² (dari total 28,78 hektare) sebesar Rp 6.353.354.000,- secara bertahap kepada Ibrahim Parera: 

Termin I (2019): Rp 500.000.000,- , Termin II (02 Februari 2023): Rp 3.000.000.000,

Termin III (13 Februari 2024): Rp 2.853.000.000,-  (CM/TIM).

 

0 Komen