Wali Kota Ambon Dorong Penataan Kota Berkelanjutan Lewat Revisi RTRW
- Administrator
- Rabu, 05 Agustus 2026 19:20
- 6 Lihat
- PEMERINTAHAN
Ambon, CM – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, secara resmi membuka Konsultasi Publik (KP) II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2011–2031. Kegiatan tersebut digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon bekerja sama dengan Universitas Pattimura (Unpatti), Rabu (5/8/2026), di Pacific Hotel Ambon.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Melianus Latuihamallo, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh agama, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada Dinas PUPR bersama tim penyusun KLHS yang telah menyelesaikan penyusunan dokumen sebagai bagian dari upaya merancang arah pembangunan Kota Ambon secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa konsultasi publik kedua merupakan tahapan akhir setelah berbagai masukan yang diperoleh pada konsultasi pertama dikaji dan disempurnakan oleh tim penyusun.
Menurut Wattimena, forum tersebut menjadi momentum penting untuk menyempurnakan dokumen perencanaan sehingga pembangunan Kota Ambon di masa mendatang dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Wattimena mengakui bahwa kondisi Kota Ambon saat ini masih membutuhkan penataan yang lebih baik. Karena itu, seluruh proses pembangunan harus didasarkan pada perencanaan tata ruang yang matang agar perkembangan kota berlangsung secara tertib dan berkelanjutan.
Ia menilai penataan ruang memiliki peran penting dalam menghindari berbagai persoalan, seperti bercampurnya kawasan permukiman dengan area perkantoran atau usaha yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, pengelolaan sampah, hingga terganggunya kenyamanan masyarakat.
Selain itu, Wattimena mengungkapkan bahwa kawasan pusat Kota Ambon kini memiliki keterbatasan lahan untuk pembangunan. Oleh sebab itu, pemerintah mulai mendorong pengembangan kawasan baru di luar pusat kota sebagai alternatif perluasan pembangunan.
Menurutnya, pengembangan wilayah baru harus dirancang sejak awal melalui perencanaan yang baik agar pemanfaatan ruang berlangsung secara teratur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan KLHS bertujuan memastikan setiap pemanfaatan ruang dilakukan secara terencana, tertib, dan memperhatikan aspek lingkungan sehingga mampu menciptakan kota yang nyaman, aman, dan layak huni.
Lebih lanjut, Wattimena mengatakan bahwa tata ruang yang baik akan menghasilkan keseimbangan antara fungsi kawasan, keindahan lingkungan, dan kebutuhan pembangunan sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
"Melalui penataan ruang yang baik, akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, serta berbagai sektor pembangunan lainnya akan semakin mudah dijangkau oleh masyarakat," ujarnya.
Di akhir sambutannya, Wattimena mengajak seluruh peserta memanfaatkan konsultasi publik sebagai ruang untuk memberikan masukan yang konstruktif demi penyempurnaan dokumen RTRW. Ia juga menegaskan bahwa setelah RTRW diselesaikan, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendukung iklim investasi di Kota Ambon.
Pembukaan Konsultasi Publik II KLHS Revisi RTRW Kota Ambon Tahun 2011–2031 ditandai dengan ketukan palu oleh Wali Kota Ambon sebagai simbol dimulainya rangkaian kegiatan secara resmi.(CM/JP)