Ambon, CM- Badan Pengawasa Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon mengrelease hasil pengawasan pengcermatan daftar calon sementara dan rancangan daftar calon tetap anggota DPRD Kota Ambon dalam pemilihan umum serentak yang akan dilakukan pada tahun 2024.
Yang mana, dalam proses tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah dimulai sejak tanggal 24 April 2023 kini telah memasuki Batas akhir masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), yakni pada tanggal 3 oktober 2023.
Dalam pers release yang diterima redaksi Citra Maluku, Senin, (02/10-2023), Kadiv HP2H BAWASLU Kota Ambon, Reno Pattisina menjelaskan, salah satu isu krusial dalam masa Pencermatan Rancangan DCT adalah pemenuhan syarat wajib mundur dari pekerjaan bagi calon pada daftar calon sementara sebagaimana ketentuan pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang mengatur: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” dan
ketentuan Pasal 11 Ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Ayat 1 huruf k, “Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: huruf k, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”. Jelas Pattisina
Terkait ayat (2) pada huruf b lanjutnya, bahwa selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bakal calon harus memenuhi persyaratan: b. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Ditegaskan, bahwa pasca penetepan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU Kota Ambon pada tanggal 18 Agustus 2023, Bawaslu Kota Ambon melakukan pencermatan terhadap DCS dan pencermatan rancangan DCT untuk memastikan calon sementara yang diwajibkan mengundurkan diri dari pekerjaannya.
“Berdasarkan hasil pencermatan, ditemukan terdapat 6 orang calon dalam Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon dalam Pemilu 2024 yang berstatus sebagai ASN dan 1 orang calon yang berstatus sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa/Saniri Negeri antara lain (1). Elkyopas Siloohy SH.,MH dari Partai PKN dapil 3 yang masi berstatus ASN Pemkot Ambon, (2). David pasal dari partai PKN dapil 1 yang masi berstatus ASN Pemkot Ambon, (3). Holmes Nitor Matruty partai PKN dapil 4 PNS, (4). Jopi Souisa partai DEMOKRAT dapil 2 status ASN, (5). Jomima Serworwora partai PERINDO dapil 2 status PNS Perhubungan Laut, (6). Wiliam Parihala partai PERINDO dapil 1 PNS KEMENKUHAM,(7). Saleh Lebeharia partai PDIP dapil 2 status Saniri Negeri Batu Merah”Kata Dia.
Terkait dengan hal ini lanjutnya, pihak Bawaslu Kota Ambon telah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Ambon untuk memastikan nama-nama calon tersebut telah menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri. Berdasarkan hasil koordinasi sampai dengan tanggal 27 September 2023 dapat diketahui bahwa nama-nama tersebut belum memasukan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri kepada KPU Kota Ambon.
“Dalam pasal 14 Ayat (3) dan pasal 15 Ayat (3) PKPU nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, menyatakan bahwa calon yang memiliki status sebagai: kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara dan Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT tanggal 03 Oktober 2023”Cetusnya.
Terkait dengan potensi krusial baik bagi partai politik maupun bagi calon pada daftar calon sementara yang jika sampai batas akhir masa Pencermatan Rancangan DCT tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri kepada KPU, dimana mereka tidak dapat ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Sementara bagi partai politik tidak peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon. Hal ini sesuai ketentuan pasal 14 ayat (4), dan pasal 15 ayat (4) PKPU 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, mengatur bahwa
“Untuk menyekapi masa, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi Pelanggaran Administratif maupun pontensi terjadinya Sengketa Proses Pemilu, Bawslu Kota Ambon telah melakukan langkah-langkah koordinasi serta menyampaikan imbauan pencegahan dini kepada KPU Kota Ambon agar dalam penyusunan DCT memperhatikan nama-nama dalam Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon dalam Pemilu 2024 dengan status pekerjaan wajib mundur yang sampai saat ini belum menyampaikan keputusan pemberhentian atas pengunduran kepada KPU Kota Ambon,”bebernya.(CM/99)
Ambon, CM- Badan Pengawasa Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon mengrelease hasil pengawasan pengcermatan daftar calon sementara dan rancangan daftar calon tetap anggota DPRD Kota Ambon dalam pemilihan umum serentak yang akan dilakukan pada tahun 2024.
Yang mana, dalam proses tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah dimulai sejak tanggal 24 April 2023 kini telah memasuki Batas akhir masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), yakni pada tanggal 3 oktober 2023.
Dalam pers release yang diterima redaksi Citra Maluku, Senin, (02/10-2023), Kadiv HP2H BAWASLU Kota Ambon, Reno Pattisina menjelaskan, salah satu isu krusial dalam masa Pencermatan Rancangan DCT adalah pemenuhan syarat wajib mundur dari pekerjaan bagi calon pada daftar calon sementara sebagaimana ketentuan pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang mengatur: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” dan
ketentuan Pasal 11 Ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Ayat 1 huruf k, “Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: huruf k, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”. Jelas Pattisina
Terkait ayat (2) pada huruf b lanjutnya, bahwa selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bakal calon harus memenuhi persyaratan: b. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Ditegaskan, bahwa pasca penetepan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU Kota Ambon pada tanggal 18 Agustus 2023, Bawaslu Kota Ambon melakukan pencermatan terhadap DCS dan pencermatan rancangan DCT untuk memastikan calon sementara yang diwajibkan mengundurkan diri dari pekerjaannya.
“Berdasarkan hasil pencermatan, ditemukan terdapat 6 orang calon dalam Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon dalam Pemilu 2024 yang berstatus sebagai ASN dan 1 orang calon yang berstatus sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa/Saniri Negeri antara lain (1). Elkyopas Siloohy SH.,MH dari Partai PKN dapil 3 yang masi berstatus ASN Pemkot Ambon, (2). David pasal dari partai PKN dapil 1 yang masi berstatus ASN Pemkot Ambon, (3). Holmes Nitor Matruty partai PKN dapil 4 PNS, (4). Jopi Souisa partai DEMOKRAT dapil 2 status ASN, (5). Jomima Serworwora partai PERINDO dapil 2 status PNS Perhubungan Laut, (6). Wiliam Parihala partai PERINDO dapil 1 PNS KEMENKUHAM,(7). Saleh Lebeharia partai PDIP dapil 2 status Saniri Negeri Batu Merah”Kata Dia.
Terkait dengan hal ini lanjutnya, pihak Bawaslu Kota Ambon telah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Ambon untuk memastikan nama-nama calon tersebut telah menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri. Berdasarkan hasil koordinasi sampai dengan tanggal 27 September 2023 dapat diketahui bahwa nama-nama tersebut belum memasukan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri kepada KPU Kota Ambon.
“Dalam pasal 14 Ayat (3) dan pasal 15 Ayat (3) PKPU nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, menyatakan bahwa calon yang memiliki status sebagai: kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara dan Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT tanggal 03 Oktober 2023”Cetusnya.
Terkait dengan potensi krusial baik bagi partai politik maupun bagi calon pada daftar calon sementara yang jika sampai batas akhir masa Pencermatan Rancangan DCT tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri kepada KPU, dimana mereka tidak dapat ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Sementara bagi partai politik tidak peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon. Hal ini sesuai ketentuan pasal 14 ayat (4), dan pasal 15 ayat (4) PKPU 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, mengatur bahwa
“Untuk menyekapi masa, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi Pelanggaran Administratif maupun pontensi terjadinya Sengketa Proses Pemilu, Bawslu Kota Ambon telah melakukan langkah-langkah koordinasi serta menyampaikan imbauan pencegahan dini kepada KPU Kota Ambon agar dalam penyusunan DCT memperhatikan nama-nama dalam Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon dalam Pemilu 2024 dengan status pekerjaan wajib mundur yang sampai saat ini belum menyampaikan keputusan pemberhentian atas pengunduran kepada KPU Kota Ambon,”bebernya.(CM/99)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar