Pemprov Bentuk Tim Terpadu Penertiban GB

  • Administrator
  • Rabu, 30 Juli 2025 10:34
  • 5 Lihat
  • RAGAM

Ambon, CM- Pemerintah Provinsi Maluku membentuk tim terpadu dalam rangka penertiban Gunung Botak. Bahkan Pemprov Maluku juga akan melibatkan Imigrasi Ambon, menyusul adanya dugaan keberadaan orang asing di Gunung Botak. Hal ini dikatakan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa,  pada Rabu (30/07/2025), usai rapat teknis lintas lembaga di kantor Gubernur.

Dalam release yang diterima Citra Maluku, menanggapi pernyataan Gubernur Maluku, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Ambon,  Raden Indra Iskandarsyah menegaskan siap mendukung  kebijakan Pemprov Maluku.

"Jika dilibatkan dalam tim, kami dari kantor imigrasi Ambon  pasti hadir,"tegasnya.

Kakanim jelaskan, selama ini Kanim Ambon tidak tinggal diam dan selalu lakukan pengawasan.  hasilnya  pada April 2025 telah menangkap 9 orang dan pada Mei menangkap 5 orang. Semuanya warga negara China.

"Bulan Juni kami  melaksanakan operasi gabungan tim pengawasan orang asing (Timpora) di Kabupaten Buru. Tapi waktu itu tidak ditemukan  adanya orang asing berkegiatan di sana. Dalam timpora itu ada unsur dari kepolisian, TNI, kesabangpol, pemda, camat setempat dan kejaksaan,"tuturnya.

Kakanim jelaskan, untuk pembangunan Maluku, Kantor Imigrasi Ambon mendukung pembangunan Maluku.

Namun demikian, dia mengakui perlu adanya kehati-hatian. Apalagi jika berbicara tentang investor.

"Kita persuasif. Jangan sampai dibilang kami menghambat atau menghalangi investor masuk. Jadi mohon kerja samanya. Kalau ada informasi dari media maupun instansi, ada orang asing di Namlea, baru kita kesana. Karena kami di Namlea tidak ada petugas kami. Itu yang menjadi kendala,"tuturnya.

 

Kakanim Indra mengakui,  timpora di Namlea sangat aktif. Oleh karenanya dia berharap jika ada temuan warga negara asing yang diduga bermasalah, masyarakat  di mohon melaporkan.

Untuk mengatasi masalah pengawasan di Kabupaten Buru, Kakanim katakan, Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku telah bertemu Bupati Buru, meminta dukungan dan bantuan untuk pos imigrasi.

"Mudah-mudahan ditindak lanjuti. Sempat dikasih tempat di daerah pasar, tapi kita lihat kurang resprentatif,"ungkapnya.

Terkait persyaratan atau kelengkapan yang harus dimiliki warga negara asing yang akan berinvestasi maupun bekerja di Indonesia, Kakanim jelaskan, untuk investor harus memiliki visa investor, BAE24 atau sebagai C18. Sedangkan untuk pekerja atau untuk calon tenaga kerja harus memiliki visa.

"Jadi investor persyaratannya sendiri, calon tenaga kerja juga sendiri. Kalau kelengkapan atau persyaratannya lengkap, berarti sah-sah saja. Kalau investor atau PMA, visanya berlaku 5 tahun. Kalau yang tenaga kerja itu sudah berubah dari 90 hari jadi 60 hari.

Tapi dia hanya survey aja.Kalau mungkin dia cocok dengan kerjanya dan lingkunganya nanti kita keluarkan Kitas.(CM/ML/**)

 

Komentar

0 Komentar