HUKUM

SMA Negeri 40 Saparua di Kunjungi Kejkasaan Negeri Saparua

  • Administrator
  • Jumat, 27 Januari 2023
  • menit membaca
  • 189x baca
SMA Negeri 40 Saparua di Kunjungi Kejkasaan Negeri Saparua

Ambon, CM- Menunjang program Jaksa Masuk Sekolah diwujudkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Saparua, yang mana program jaksa masuk sekolah merupakan program yang dirurunkan langsung oleh pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia.

 

Tujuan dari program ini, adalah terkait dengan pengenalan hukum kepada peserta didik, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba dan masalah kriminal lainnya. Kegiatan ini merupakan agenda bulanan yang dilaksanakan tiga kali setiap bulannya.

Kunjungan pihak Kejaksaan Negeri Saparua, pada Jumat (27/01/2023), yang diterima langsung Kepala Sekolah SMA Neg. 40 Maluku Tengah Ibu. Ledy. L. Siwabessy.

Kepada redaksi Citra Maluku, Kepala Sekolah SMA Neg. 40 Maluku Tengah Ibu. Ledy. L. Siwabessy menegaskan bahwa, kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia.

Menurutnya, kami dari pihak sekolah sangat menyambut baik program yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, ini merupakan program edukasi bagi peserta didik untuk mengetahui bentuk - bentuk kekerasan yang terjadi di sekitar khususnya kekerasan terhadap anak, Serta mereka juga dapat mengetahui sanksi hukum terkait kekerasan terhadap anak Dan bagaimana cara untuk menghindari tindakan yg dapat menimbulkan pelanggaran hukum terhadap kekerasan terhadap anak.

“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Cabang Saparua,bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE,”Ucapnya.

Hal yang senada juga diutarakan Kasubsi Intelejen Dan Tun Kejaksaan Cabang Saparua Petrik Soumokil mengatakan, disamping fungsi penegakan hukum, Kejaksaan Cabang Saparua juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.

Bahkan kata dia, peran Kejaksaan Republik Indonesia sekaligus memberikan pengenalan materi tentang hukum di kalangan para siswa. Pengenalan hukum ini seputar Bahaya Narkoba dan Psikotropika, yaitu UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dan UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.

Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik,”Jelasnya.

Terkait dengan program jaksa masuk sekokah kata dia, sangat penting wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan bahkan judi online.

“Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” imbuhnya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.

“Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum,”Tutupnya.(CM/09)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar