Lapas Ambon Lakukan Penghadapan dan Pelaporan PB terhadap 2 Warga Binaan

  • Administrator
  • Senin, 28 Juli 2025 12:24
  • 8 Lihat
  • HUKUM

Ambon, CM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon melaksanakan kegiatan penghadapan dan pelaporan program Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap dua warga binaan  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Senin (28/07).

Dalam release yang diterima Citra Maluku, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Meky Patty, menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelaporan dan penghadapan kami lakukan ke Bapas Kelas II Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon. Sementara satu WBP lainnya melaksanakan proses tersebut secara virtual dengan Bapas Kelas I Surabaya karena keluarga penjaminnya berdomisili di Surabaya. Setelah tahapan ini selesai, status mereka resmi berubah menjadi Klien Pemasyarakatan di bawah pengawasan Bapas sesuai domisili penjamin,” terangnya.

Program Pembebasan Bersyarat merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah overkapasitas dan overcrowding di Lapas, sejalan dengan Program Akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Program ini juga merupakan bentuk implementasi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya dalam aspek Reintegrasi Sosial dan Pemenuhan Hak Bersyarat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengimbau agar proses pemberian hak bersyarat dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa narapidana tetap berada dalam pengawasan selama masa PB dan apabila melanggar ketentuan, hak tersebut dapat dicabut sehingga narapidana wajib menjalani sisa pidananya di Lapas.

Senada dengan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Herliadi, menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan Kejari dan Bapas dalam pelaksanaan program PB. “Dengan penghadapan dan pelaporan ini, warga binaan menjadi lebih memahami prosedur yang harus dijalani pasca pembebasan, termasuk waktu pelaporan dan masa berlakunya PB. Semoga mereka dapat menerapkan nilai-nilai positif dari pembinaan yang telah diterima selama menjalani masa pidana,” tutupnya.(CM/ML/**)

Komentar

0 Komentar