HUKUM

Luhukay,Menyoroti Iklan Berjalan Yang Terpasang Pada Kendaraan Maksim

  • Administrator
  • Jumat, 26 Januari 2024
  • menit membaca
  • 43x baca
Luhukay,Menyoroti Iklan Berjalan Yang Terpasang Pada Kendaraan Maksim

 

Ambon, CM- Kasat Pol PP Kota Ambon Richard Luhukay menyoroti peraturan daerah (Perda) tentang periklanan. Menurut Richard pemasangan iklan ruang publik yang ada di kota ambon untuk Maksim belum memiliki Peraturan Daerah (Perda). Hal ini di sampaikan pada wawancara langsung di kantor Pol PP Kota Ambon, Jumat (26/1/24).

Menurut Richard harus ada gerakan untuk menangani periklanan publik seperti yang dilakukan oleh para pengendara maksim yang marak di Kota ambon.

“Jadi kan banyak pengengudi maksim yang semakin banyak di Kota Ambon dan banyak juga iklan publik yang terpajang di mobil-mobil mereka, apa iklan publik itu menguntungkan untuk pemerintah Kota Ambon atau tidak jika tidak harus di lakukan pendekatan dengan cara  awal lakukan koordinasi langsung dengan pendiri Maksim terkait pajaknya” ungkap Richard.

Richard mengakui, Sudah hampir 60 buah mobil pengendara maksim di kota ambon yang awal pendaftaran ke pemerintah kota ambon hanya 20 kendaraan.

“Setau saya maksim itu hanya daftar 20 kendaraan tapi sekarang sudah 60 kendaraan dan untuk pajaknya juga belum di cek nanti akan di cek kembali agar bisa lebih jelas kelegalannnya dan kami pihak Pol PP akan bekerja sama dengan Pihak Perhubungan juga,” tutupnya (CM-99)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar