DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Paripurna Ke- 6,Pemkot Tetapkan 3 Ranperda
- Administrator
- Senin, 26 Mei 2025 14:31
- 24 Lihat
- PEMERINTAHAN

Ambon, CM- DPRD Kota Ambon Gelar rapat paripurna ke 6 masa persidangan ke II tahun anggaran 2024 - 2025 yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Ambon,rapat paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Ambon Moirits Tamaela di dampingi oleh wakil ketua Patrik Moinandar dan Gerald Mailoa Pada,Senin ( 26/05/2025).
Walikota Ambon, Wakil Walikota bahkan Pj. Sekretaris Kota Ambon pun turut hadir Apries Gaspers, Forkopimda,dan Anggota DPRD Kota Ambon.
Masa persidangan ke II tahun anggaran 2024 – 2025, menjadi keputusan bersama dalam rapat tersebut 3 Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) yang di bawah persetujuan bersama antara DPRD Kota Ambon dengan Pemkot.
3 Ranperda di Antaranya,pertama penyelenggaraan perhubungan,Kedua pengumpulan uang dan barang dan yang ke tiga penanganan gelandangan,pengemis dan anak jalanan.persetujuan 3 Ranperda ini sudah menjadi kata akhir fraksi DPRD Kota Ambon dan di buktikan langsung dengan penandatangan serta penyerahan peraturan Daerah Dari Ketua DPRD Kota Ambon Moirits Tamaela kepada Walikota Ambon Drs.Bodewin Watimena M.SI
Diketahui, untuk kembali menata Kota Ambon di butuh 3 Ranperda baik dari segi penataan lalu lintas,pengumpulan uang dan barang harus memiliki dasar hukum serta menjadi landasan hukum bagi dinas Sosial.
Walikota menegaskan dengan singkat, 3 Ranperda akan di evaluasi kembali oleh Pemerintah Provinsi Dan jika Di setujui oleh Gubernur Maluku maka keputusan untuk 3 Ranperda akan di tetapkan.(CM/ML)