Pelayanan Terpadu di Ambon Permudah Pengurusan Status Perkawinan dan Dokumen Kependudukan

  • Administrator
  • Senin, 24 Agustus 2026 14:26
  • 8 Lihat
  • PEMERINTAHAN

Ambon, CM — Pemerintah Kota Ambon berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Ambon Kelas IA dan Kantor Kementerian Agama Kota Ambon menghadirkan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan. Program tersebut resmi diluncurkan di Gedung Ashari Al-Fatah, Ambon, Senin (24/8/2026).

Peluncuran pelayanan terpadu ini dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ambon, Edwin Pattikawa, yang hadir mewakili Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena.

Program tersebut menjadi bentuk sinergi lintas instansi untuk membantu masyarakat, terutama pasangan suami istri yang perkawinannya belum tercatat secara resmi dan belum memiliki dokumen kependudukan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Edwin Pattikawa, ditegaskan bahwa perkawinan tidak hanya memiliki nilai keagamaan, tetapi juga merupakan peristiwa hukum yang berkaitan erat dengan kepastian administrasi keluarga.

Menurutnya, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, mulai dari pengurusan dokumen keluarga hingga pemenuhan hak administrasi anak.

“Pencatatan perkawinan sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum keluarga. Ketika perkawinan tidak tercatat secara resmi, berbagai urusan administrasi dapat terhambat dan kondisi tersebut terutama dapat berdampak kepada anak-anak,” kata Edwin.

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan beberapa layanan dalam satu rangkaian proses. Pengadilan Agama Ambon memberikan layanan sidang di luar gedung untuk proses isbat nikah atau pengesahan perkawinan. Setelah mendapatkan penetapan, Kementerian Agama melalui KUA melakukan pencatatan perkawinan.

Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon melakukan penyesuaian serta penerbitan dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran anak.

Salah satu keunggulan program tersebut adalah seluruh layanan diberikan tanpa biaya. Masyarakat dapat menyelesaikan berbagai tahapan administrasi dalam satu tempat dan waktu sehingga proses menjadi lebih praktis dan efisien.

Pada pelaksanaan perdana, sekitar 60 pasangan suami istri tercatat mendapatkan pelayanan terpadu tersebut.

Edwin berharap program kolaborasi ini dapat terus dilaksanakan dan tidak berhenti pada kegiatan perdana. Pemerintah Kota Ambon juga mendorong Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KUA di seluruh kecamatan, serta organisasi perangkat daerah terkait untuk mendata masyarakat yang masih menghadapi persoalan administrasi perkawinan dan kependudukan.

“Masih terdapat masyarakat yang membutuhkan pelayanan seperti ini. Karena itu, kami berharap kerja sama lintas lembaga dapat terus diperkuat agar pelayanan dapat menjangkau lebih banyak warga,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Ambon, yang diwakili Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, jajaran Pengadilan Agama Ambon Kelas IA, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ambon, Ketua MUI Kota Ambon, pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon, serta pasangan suami istri dan para saksi.

Pemerintah Kota Ambon menilai pelayanan terpadu tersebut sebagai langkah inovatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kolaborasi tiga lembaga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum perkawinan sekaligus melengkapi dokumen kependudukan secara cepat, tertib, dan tanpa biaya.(CM/JP)

Komentar

0 Komentar