Dugaan Pemalsuan Dokumen, Tak Penuhi Syarat, Berpotensi Sejumlah Peserta P3K Kota Ambon Dibatalkan Dan Dikenakan Pidana
- Administrator
- Kamis, 19 Februari 2026 22:09
- 17 Lihat
- HUKUM
Ambon, CM- Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Ambon kembali disorot. Yang mana sorotan itu datang dari Satu dari sekian peserta untuk formasi tahun 2024-2025 tahap I-II dipastikan tidak bisa melanjutkan proses bilah tim investigasi benar-benar akan melakukan pemeriksaan data base yang terkait dengan kepastian honorer tidaknya pegawai yang lolos dalam seleksi P3K baik itu gelombang satu maupun II, bahkanada kuat dugaan keterlibatan panitia seleksi berkas administrasi yang telah diubah atau melakukan pemalsuan dokumen.
Hal ini terungkap dari salah satu staf honorer yang terdaftar di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, Marice Luhukay yang membuka tabir kuat dugaan pemasuan sejumlah dokumen agar para peserta honorer yang ikut P3K Kota Ambon dapat lolos ikut seleksi dalam gelombang I dan II kendati mereka-mereka ini secara dokumen bermasalah. Seperti ada yang tidak honorer, ada juga yang sudah keluar bertahun-tahun dan kembali dipangil untuk mendaftar maupun ada pulah sudah keluar dan ikut politik.
Namun anehnya prosedur administrasi dalam dokumen diloloskan oleh panitia seleksi yang ada di Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Terkait dengan hal ini salah satu akademisi Universitas Pattimura (Falkutas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) yang Engan Namanya di publikasikan kepada Citra Maluku pada Kamis, (19/02/26) menegaskan, Berdasarkan pemberitaan terkini terkait seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024-2025, akademisi dan pengamat menyoroti serius temuan dokumen bermasalah, termasuk dugaan pemalsuan data, manipulasi dokumen, dan ketidaksesuaian berkas administrasi. pemalsuan dokumen bisa dipidana ditekankan bahwa peserta yang terbukti memalsukan dokumen persyaratan (seperti Surat Keterangan Kerja/SK, ijazah, atau masa kerja) untuk meloloskan diri dalam seleksi P3K dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun.
Maka mereka-mereka ini ada mendaptkan sangsi:
Kelulusan Dibatalkan: Terkait kasus di beberapa daerah, akademisi mendukung tindakan tegas panitia seleksi (Panselda) untuk membatalkan status kelulusan (TMS) bagi peserta yang terbukti menggunakan dokumen tidak sah atau palsu.
Dugaan "Honorer Siluman": Terdapat laporan serius mengenai manipulasi data honorer agar memenuhi kriteria jalur khusus, yang memicu kekisruhan dan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ada juga terkait dengan lamanya verifikasi di awal kata Dia, perlunya penguatan verifikasi faktual oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) karena banyaknya dokumen yang ternyata bermasalah setelah peserta dinyatakan lulus administrasi. Bahkan penyebab dokumen bermasalah dan kasus ini masuk dalam kasus umum meliputi berkas tidak lengkap, tidak valid, surat pengalaman kerja tidak sesuai, atau hasil scan tidak.” Bebernya.
Untuk itu terkait dengan tindakan memalsukan atau mengubah isi surat, dokumen, atau akta yang merugikan pihak lain merupakan kejahatan serius di Indonesia. Hukum menindak tegas upaya merusak integritas dokumen resmi.
Ketentuan pidana pemalsuan surat diatur jelas dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menjadi dasar hukum utama untuk menjerat pelaku. Ancaman hukuman yang berat menunjukkan keseriusan negara melindungi keabsahan dokumen.
“Pasal 263 Ayat (1) KUHP menegaskan bahwa pelaku pemalsuan surat dapat dipidana penjara paling lama enam tahun itu sebagai cermin dan itu tegas”pungkasnya.
Olehnya tambahnya, terkait dengan dugaan keterlibatan panitia seleksi yang ada di Kota Ambon terkhusus pada BKSDM Kota Ambon, unsur utama Pasal 263 adalah perbuatan membuat, memalsukan, atau menggunakan surat palsu dengan maksud agar surat itu dianggap benar. Paling penting, perbuatan tersebut harus berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain, baik materiil maupun non-materiil.
Kasus pemalsuan surat tergolong delik umum, bukan delik aduan. Artinya, penegak hukum dapat memulai penyidikan segera setelah mengetahui dugaan tindak pidana, tanpa menunggu laporan resmi. Sifat delik umum ini memastikan kejahatan terhadap integritas dokumen publik ditindaklanjuti secara proaktif.(CM/HC)