HUKUM

Beredar Surat Perjanjian Kerja (SPK) Bodong Lingkup Pemkot Ambon

  • Administrator
  • Minggu, 17 November 2024
  • menit membaca
  • 172x baca
Beredar Surat Perjanjian Kerja (SPK) Bodong Lingkup Pemkot Ambon

Ambon, CM- Jelang Tes gelombang II P3K Pemerintah Kota Ambon, ada hal yang menarik dalam kopentensi calon P3K lingkup Pemerintah Kota Ambon. Hal yang ditemui Redaksi Citra Maluku, bahwa terdapat sejumlah calon tes P3K yang masuk pada gelombang dua dari instansi/OPD Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) lolos seleksi administrasi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong alias tidak sesuai dengan mekanisme administrasi Pemerintah Kota Ambon, yang beredar luar ditangan calon P3K pada Satuan Polisi Pamong Prajha Kota Ambon.

Yang mana sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) semestinya dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Sekretaris Kota sebagai penanggung jawab administrasi, kini dengan muda Surat Perinta Kerja (SPK) dengan Nomor: 814.1/-/SPPP dikeluarkan oleh Kepala OPD Terkait.

Bahkan dengan SPK tersebut, ada sejumlah pegawai kontrak pada insitusi Sat Pol PP yang masuk kerja pada tahun 2022, dengan muda lolos ikut seleksi P3K pada gelombang ke-2 pada lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Terkait dengan informasi yang diterima redaksi Citra Maluku, dalam surat SPK yang terindikasi bodong alias (Palsu) tersebut menerangkan bahwa sejumlah pegawai yang mengunakan SPK tersebut mulai menjalankan tugas sebagai pegawai kontrak / honor pada tahun 2021, dan gaji (tunjangan) dibayarkan oleh OPD atau Kepala dinas bersangkutan selama 1 tahun penuh.

Bahkan saat dikonfirmasi kepala dinas Sat Pol PP Kota Ambon, Pada Minggu (17/11-2024), Richrad Luhukay Menjalaskan hal yang ditemukan atau yang didapat oleh media Citra Maluku, belum tentu benar dan untuk membuktikan hal tersebut nantinya dirinya akan mengklarifikasi dengan pihak BKSDM/BKD Kota Ambon untuk mengecek langsung terkait temuan ini.

“Tidak mungkin lah dan ini surat belum perna saya buat, masa ada penerbitan SKP bodong yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota atau OPD terkait untuk meloloskan sejumlah pegawai kontrak yang belum cukup masa kerja untuk masuk dalam proses tes P3K pada gelombang ke-2” Tutur Luhukay dengan nada ragu.

Dia pun menambahkan, terkait dengan SPK yang ditujukan kepada OPDnya yang seakan dirinya menerbitkan SPK bagi honor derah.

“Yang saya harus pertanyakan bahwa itu SKP kapan, sebab saya mulai bertugas di Sat Pol PP itu akhir tahun 2023, dan sampai dengan saat ini belum satu pun SPK yang saya buat atau saya tandatangani. Namun kalau SPK yang muncul sebelum tahun 2023 akhir, atau dua tahun sebelumnya itu bukan saya selaku pimpinan”tegas Dia.

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar