Detail Berita
PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun,Lampaui Target 2026 di Pertengahan Oktober
JAKARTA, CM — Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026. Capaian tersebut setara 101,88 persen dari target yang ditetapkan pemerintah untuk sepanjang tahun 2026.
Pencapaian ini menunjukkan penerimaan negara dari sektor keimigrasian telah melampaui target, meskipun tahun anggaran 2026 masih menyisakan lebih dari dua bulan.
Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi tertanggal 12 Oktober 2026, sektor visa menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp4,7 triliun atau sekitar 55 persen dari total penerimaan.
Sementara itu, penerimaan dari layanan paspor mencapai Rp2,1 triliun, izin keimigrasian dan re-entry permit sebesar Rp1,52 triliun, serta layanan lainnya sekitar Rp270 miliar.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, realisasi PNBP keimigrasian tahun ini meningkat Rp510 miliar.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari kebijakan keimigrasian yang mendorong kedatangan wisatawan berkualitas dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan negara harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA)
Di tengah peningkatan penerimaan negara, Imigrasi Indonesia juga terus memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Sepanjang 2026, sekitar 5.310 WNA telah dideportasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.950 orang dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan.
Hendarsam menegaskan, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan orang asing yang masuk dan berkegiatan di Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian.
Ia juga menyebut tingginya angka penindakan tidak menyurutkan minat wisatawan internasional untuk berkunjung ke Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Imigrasi mengoptimalkan penggunaan teknologi digital melalui platform evisa.imigrasi.go.id. Platform ini memungkinkan pemohon melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit secara langsung tanpa melalui agen atau penjamin.
Selain itu, Imigrasi telah mengoperasikan 298 unit autogate di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi utama guna mempercepat proses pemeriksaan dan mendukung sistem perlintasan yang terintegrasi.
Di sektor pelayanan paspor, Imigrasi juga memperluas jangkauan layanan melalui program Pasporia atau Paspor Ceria yang dilaksanakan di ruang publik, termasuk kegiatan Car Free Day pada akhir pekan.
Penambahan kantor imigrasi dan unit pelayanan baru turut dilakukan agar masyarakat dapat mengakses layanan keimigrasian secara lebih mudah, termasuk di luar hari dan jam pelayanan reguler pada unit tertentu.
Hendarsam mengatakan, Imigrasi berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan fungsi pengawasan serta perlindungan kedaulatan negara.
Dengan realisasi PNBP yang telah melampaui target tahunan, Direktorat Jenderal Imigrasi memperkirakan penerimaan hingga akhir 2026 dapat mencapai Rp10,9 triliun hingga Rp11 triliun.
Capaian tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Imigrasi untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara, kemudahan pelayanan, dan ketegasan penegakan hukum keimigrasian. ( CM/ML/**)
Komentar
Berita Terkait
Ambon, CM- Mahar atau harta, uang, atau bentuk pemberian lain yang wajib diberikan oleh pihak calon suami kepada calon istri
Ambon, CM- Niat Pemerintah Kota Ambon dalam mengungkap otak di balik munculnya SK palsu (bodong) tidak kelihatan serius. Pasalnya mencuat
Namlea,CM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea mengikuti kegiatan evaluasi kinerja yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan